Memahami Syarat-Syarat Khotbah Jumat dalam Islam

Simak artikel berikut untuk mengetahui pembahasan mengenai syarat-syarat khotbah Jumat dalam Islam.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Pinterest
Pelaksanaan khotbah Jumat 

TRIBUNJOGJA.COM – Khotbah Jumat merupakan salah satu rangkaian penting dalam pelaksanaan shalat Jumat.

Para ulama dari berbagai mazhab memberikan panduan syarat-syarat khotbah agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat, mulai dari bahasa hingga tata cara pelaksanaannya.

Baca juga: Sunah-Sunah Sebelum Tidur: Hikmah dan Manfaatnya untuk Kehidupan Sehari-hari

Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat-syarat yang perlu diperhatikan dalam berkhotbah Jumat:

1. Haruskah berbahasa Arab?

Menurut mazhab Maliki, Syafi’i, pendapat yang shahih dalam mazhab Hanbali, serta pendapat Abu Yusuf dan Muhammad; dua sahabat Imam Abu Hanifah, akan tetapi para penganut mazhab Maliki berkata, “Jika tidak ada orang yang mahir berbahasa Arab, kewajiban shalat Jumat menjadi gugur atas mereka.”

Sementara, mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali juga mengatakan, “Boleh berkhotbah dengan tidak menggunakan bahasa Arab, jika mereka tidak ada yang mahir berbahasa Arab.”

Adapun Imam Abu Hanifah membolehkan khotbah dengan tidak menggunakan bahasa Arab, meskipun orang tersebut mampu dan mahir berbahasa Arab.

Pendapat terakhir ini juga merupakan satu pendapat yang ada di kalangan para ulama mazhab Syafi’i menurut salah satu dari dua jalan, sebagaimana Imam Nawawi mengatakan, “Pendapat kedua Mustahab (sunah) dan tidak disyaratkan karena yang dimaksud dengan khotbah ialah nasihat dan pengajaran, dimana boleh dilakukan dengan bahasa apa saja."

Jika kita melihat maksud dari khotbah itu sendiri, pendapat tersebut akan lebih unggul, karena jika orang-orang yang hadir dalam shalat Jumat itu bukan orang Arab, bagaimana mereka akan mengambil manfaat dengan khotbah dalam bahasa Arab yang mereka tidak bisa memahaminya.

Hal ini dikuatkan dengan QS. Ibrahim: 4, yang artinya:

“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka...”

2. Dilakukan dengan berdiri

Pendapat yang dianut mazhab Syafi’i serta kebanyakan penganut mazhab Maliki dan satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, mereka mengambil dalil dari firman Allah pada surat Al-Jumu’ah : 11,

“...Mereka tinggalkan kamu sedang berdiri  (berkhotbah)...” 

Diriwayatkan dari Ka’ab bin Ujrah, ketika ia masuk ke dalam suatu masjid, sementara Abdurrahman bin Ummul Hakam sedang berkhotbah sambil duduk, dan ia berkata, “Perhatikanlah orang yang keji dan buruk ini, ia berkhotbah sambil duduk." 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved