Telah Dibuka, Ini Ketentuan dan Tutorial Pendaftaran KIP Kuliah 2026

KIP Kuliah dibuka pendaftarannya mulai 3 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2026.

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
KIP KULIAH - Ketentuan mendaftar KIP Kuliah 2026 

TRIBUNJOGJA.COM - Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia yang diberikan kepada lulusan SMA/sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perkuliahan namun terhalang kondisi ekonomi.

Program ini telah dibuka pendaftarannya mulai 3 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2026.

Melansir dari Instagram resmi KIP Kuliah @sahabat.kipkuliah, program ini memberikan bantuan berupa bebas biaya uang kuliah tunggal (UKT), SPP, atau uang gedung dari biaya pendidikan KIP Kuliah.

Selain itu, mahasiswa yang mendapatkan beasiswa ini juga akan mendapat biaya hidup sebesar Rp 800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta, atau Rp 1,4 juta per bulan tergantung wilayah kampus berada.

Terdapat juga pembiayaan hingga program profesi untuk sarjana kedokteran, kedokteran hewan, kedokteran gigi, keperawatan, farmasi, dan kebidanan.

Tidak semua calon mahasiswa berkesempatan mendaftar beasiswa KIP Kuliah.

Di tahun 2026 ini, calon mahasiswa yang diperbolehkan mendaftar KIP Kuliah 2026 adalah siswa SMA/sederajat lulusan tahun 2024, 2025, dan 2026.

Para siswa yang boleh mendaftar harus memiliki potensi akademik yang bagus dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Kriteria Keluarga 

Berikut kriteria keluarga miskin atau rentan miskin yang dapat mendaftar KIP Kuliah 2026:

  • Siswa pemegang KIP aktif 2025/2026,
  • Keluarga menerima bantuan sembako PKH, BPNT, atau KKS yang masuk daftar Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-5,
  • Berasal dari panti sosial atau panti asuhan,
  • Penghasilan kog tua atau wali maksimal Rp 4 juta atau maksimal Rp 750 ribu per anggota keluarga dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kalurahan tempat tinggal.

Perguruan Tinggi

Untuk dapat lolos KIP Kuliah para siswa harus sudah dinyatakan lolos seleksi masuk perguruan tinggi, baik Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), atau seleksi mandiri.

Calon mahasiswa bebas mendaftar pada perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) dengan mendaftar pada program studi yang berakreditasi A, B, atau C.

Pemerintah mengimbau untuk menghindari pilihan program studi yang belum diakreditasi karena berpotensi tidak diberi kuota KIP Kuliah.

Adapun perguruan tinggi yang dituju dapat berupa PTN dan PTS di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) seperti universitas, institut, politeknik, sekolah tinggi, dan lain-lain.

Dapat pula PTN dan PTS di bawah naungan Kementerian Agama seperti UIN, IAIN, STAIN, PTS Kemenag, dan lain-lain.

Di sisi lain, kampus kedinasan dan kampus di bawah Kementerian Kesehatan seperti Poltekes Kemenkes, STAN, dan IPDN tidak menyelenggarakan program beasiswa ini.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved