Edukasi Hukum oleh Kanwil Kemenkumham DIY: Belajar Langsung di LAPAS Kelas IIA Yogyakarta
Edukasi Hukum oleh Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta: Belajar Langsung di LAPAS Kelas IIA Yogyakarta
2. Salah satu kebanggaan daerah yang disoroti adalah empat indikasi geografis khas Yogyakarta yang telah terdaftar: Batik Nitik, Gerabah Kasongan, Gula Kelapa Kulon Progo, dan Salak Pondoh.
3. Bidang Hukum
Bidang ini berperan penting dalam penyusunan dan evaluasi produk hukum daerah. Beberapa layanan utamanya meliputi:
○ Fasilitasi perencanaan regulasi.
○ Penyuluhan hukum bagi masyarakat.
○ Bimbingan teknis bagi penyuluh hukum dan perancang perundang-undangan.
4. Bidang HAM
Dengan fokus pada perlindungan hak asasi manusia, bidang ini menawarkan layanan penguatan informasi HAM, diseminasi pengetahuan, hingga pengaduan pelanggaran HAM melalui saluran komunikasi masyarakat.
Lapas Wirogunan: Pembinaan Narapidana, Bukan Tempat Penghukuman
Kepala Lapas Wirogunan menyambut hangat para peserta dengan pemaparan visi lembaga pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa lapas adalah tempat pembinaan, bukan penghukuman.
“Kami berupaya mempersiapkan narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan keterampilan dan mental yang lebih baik,” tegasnya.
Sebagai bagian dari kegiatan, sepuluh mahasiswa terpilih berkesempatan meninjau langsung proses pembinaan di lapas.
Pengalaman ini memberi gambaran nyata tentang pentingnya peran lapas dalam mengintegrasikan kembali narapidana ke masyarakat.
Menyelami Kompleksitas Dunia Perundang-Undangan
Tak kalah menarik, sesi paparan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan mencuri perhatian peserta.
Hotel Wajib Bayar Royalti Musik, Kanwil Kemenkumham DIY Dorong Kepatuhan PP 56/2021 |
![]() |
---|
Amnesti Presiden Bebaskan WBP di Yogyakarta, Ini Kisah Harunya |
![]() |
---|
DIY Didorong Jadi Episentrum Kekayaan Intelektual Nasional |
![]() |
---|
Catatan Kemenkumham DIY, 2.296 Dokumen Dilegalkan dalam Lima Bulan |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Dorong Pemanfaatan Layanan Apostille untuk Permudah Legalisasi Dokumen Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.