Edukasi Hukum oleh Kanwil Kemenkumham DIY: Belajar Langsung di LAPAS Kelas IIA Yogyakarta

Edukasi Hukum oleh Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta: Belajar Langsung di LAPAS Kelas IIA Yogyakarta

Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Mahasiswa Fakultas Hukum UNS saat melaksanakan kunjungan ke Lapas Kelas 2 Wirogunan Yogyakarta beberapa waktu yang lalu 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pada Rabu, 20 November 2024, Aula Lapas Wirogunan, Yogyakarta, menjadi saksi dialog penuh wawasan antara jajaran Kementerian Hukum dan HAM Kanwil D.I. Yogyakarta dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).

Kegiatan bertajuk Company Visit Vol. 2 ini menjadi ajang perkenalan struktur organisasi, tugas, fungsi, hingga peran kementerian dalam pelayanan hukum dan HAM serta pemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah menjelaskan perkembangan nomenklatur kementerian yang kini lebih spesifik dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. 

"Kementerian Hukum dan HAM terus beradaptasi dengan perubahan teknologi dan tata kelola pemerintahan," ujarnya. Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan layanan hukum yang semakin optimal.

Mengenal Lebih Dalam Tugas dan Fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM

Sebagai garda terdepan pelayanan hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memiliki tiga bidang utama, yakni Bidang Pelayanan Hukum, Bidang Hukum, dan Bidang HAM.

Dalam kegiatan ini, masing-masing bidang memaparkan peran dan kontribusinya:

1. Bidang Pelayanan Hukum

Fokus utamanya adalah layanan administrasi hukum umum (AHU) dan kekayaan intelektual (KI). Bidang ini membantu masyarakat dalam:

○ Layanan hukum keperdataan, misalnya: pendirian perseroan perorangan; konsultasi terkait legalitas badan usaha; perkumpulan; yayasan; fidusia. 

○ Layanan kenotariatan meliputi pembinaan dan pengawasan notaris.

○ Layanan pendaftaran Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

○ Layanan legalitas partai politik 

○ Konsultasi terkait kewarganegaraan, pewarganegaraan, hingga legalisasi dokumen internasional (apostille).

○ Bantuan pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk merek, hak cipta, dan paten.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved