Rangkuman Materi Sejarah Kelas 12 SMA Bab 4 Unit C: Reformasi Birokrasi dan BUMN

Rangkuman materi Sejarah Kurikulum Merdeka Kelas 12 SMA Bab 4 Unit C mengenai Reformasi Birokrasi dan BUMN.

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Buku Sejarah Kurikulum Merdeka Kelas 12 SMA
Buku Sejarah Kelas 12 SMA 

Reformasi lembaga pemerintahan bukan hanya ditujukan kepada lembaga struktural. Lembaga Non-Struktural (LNS) juga mengalami perampingan. 

LNS adalah lembaga yang dibentuk lewat peraturan perundang-undangan tersendiri untuk menunjang pelaksanaan fungsi pemerintah. 

Lembaga yang dibiayai oleh negara ini dapat melibatkan unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil.

Beberapa LSN yang populer adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pers, Badan Amil Zakat Nasional, dan lain sebagainya. 

Hal ini menunjukkan tekad pemerintah untuk senantiasa melakukan evaluasi dan efisiensi lembaganya. 

Baca juga: Rangkuman Materi Sejarah Kelas 12 Bab 3 Unit B Bagian 2: Kebijakan Ekonomi dan Penegakkan Hegemoni

3. Peraturan Ketenagakerjaan yang Lebih Memihak Para Pekerja 

Pada masa Reformasi, UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dibuat lebih memihak kepada para pekerja. 

Pada pasal 4 disebutkan bahwa pemerintah harus memberdayakan pekerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kerja, memberi perlindungan kepada tenaga kerja dan mengusahakan kesejahteraan bagi tenaga kerja dan keluarganya.

Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hal ini direalisasikan melalui program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dikelola oleh lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), termasuk BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, keberpihakan kepada para pekerja sudah menunjukkan arah yang lebih baik.

 

4. Otonomi Daerah 

Salah satu agenda Reformasi yang penting lainnya adalah otonomi daerah.

Agenda tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan dalam menata dan mengelola sistem pemerintahan daerah yang disesuaikan dengan tuntutan global.

Presiden Habibie memikirkan untuk memberikan otonomi khusus sebagai solusi penanganan wilayah Aceh dan Irian Jaya. 

Tujuannya, agar dapat meminimalkan kesenjangan antara pusat dan daerah, antargolongan masyarakat, dan kesenjangan antara Jawa dan luar Jawa. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved