Pembebasan Lahan Trase Tol Jogja-Bawen Sesi II, UGR Tanah Pemkot di Magelang Selatan
pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen II sudah memasuki pembayaran ganti rugi di wilayah Kota Magelang
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Magelang - Proses pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Bawen sesi II berlanjut ke arah Magelang.
Dan kini pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen II sudah memasuki pembayaran ganti rugi di wilayah Kota Magelang.
Kabar terbaru, Pemerintah Kota Magelang menerima Uang Ganti Kerugian (UGK) atas aset tanah yang terdampak pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Bawen II senilai Rp 832 juta.
Penyerahan secara simbolis, sekaligus penandatanganan dokumen pelepasan aset, dilakukan oleh Kepala BPN Kota Magelang Muhun Nugraha dan Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz di ruang kerja Wali Kota Magelang, Kamis (28/11/2024).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta-Bawen II Kementerian PUPR, Moh Fajri Nukman; Sekda Kota Magelang Hamzah Kholifi dan beberapa pejabat Pemkot Magelang.
Aset tanah Pemkot Magelang yang terdampak itu berupa 3 bidang tanah di Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan.
Masing-masing memiliki luas 35 meter persegi dengan nilai UGK Rp 250.950.000.
Lalu, bidang tanah kedua luasnya 11 meter persegi dengan UGK sebesar Rp 78.870.000 dan ketiga seluas 70 meter persegi dengan nilai UGK Rp 503.000.000.
"Total nilai UGK yang diberikan kepada Pemkot Magelang sebesar Rp. 832.820.000.
"Sesuai ketentuan aset tanah yang terdampak pembangunan tol maka harus diwujudkan dengan tanah pengganti.
"Kami sudah koordinasi dengan Pemkot Magelang, katanya sudah ada, tinggal nanti menindaklanjuti," terang Kepala BPN Kota Magelang Muhun Nugraha.

Muhun menjelaskan, berdasarkan target dari dokumen perencanaan pengadaan tanah terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Bawen II di Kota Magelang berjumlah 43 bidang.
Namun setelah dikerjakan bertambah menjadi 98 bidang.
Dari 98 bidang itu, yang sudah direalisasikan UGK sebanyak 75 bidang, dimana 3 bidang diantaranya merupakan aset milik Pemkot Magelang.
Kemudian 11 bidang proses realisasi UGK dititipkan kepada Pengadilan Negeri Magelang karena ada sengketa dan ada yang tidak diketahui pemiliknya.
GENTING Jadi Gerakan Bersama, Warga Kota Magelang Diajak Aktif Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
Rumah Remaja Magelang Didatangi Polisi Seusai Lapor Salah Tangkap ke Polda |
![]() |
---|
Kasus Kades Sukomulyo Magelang Tersangka Korupsi Selewengkan Uang Desa Rp727 juta |
![]() |
---|
Pelatihan Mitigasi Bencana Warga Rusunawa Wates Magelang, Berikut Contoh Kegiatannya |
![]() |
---|
Warga Rusunawa Kota Magelang Diberi Pelatihan Mitigasi Bencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.