Mediasi UD Pramono Boyolali dan DJP Deadlock

Mediasi yang dilakukan oleh Ombudsman atas permasalahan pajak UD Pramono dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TribunSolo.com/Tri Widodo
Aktivitas setor kirim susu di UD Pramono di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Kamis (31/10/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, BOYOLALI - Mediasi yang dilakukan oleh Ombudsman atas permasalahan pajak UD Pramono dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dilaksanakan pada Kamis (28/11/2024) lalu tak membuahkan hasil.

UD Pramono menegaskan tidak mampu untuk membayar pajak sesuai dengan ketetapan dari DJP.

Pengepul susu di kawasan Boyolali dan Klaten tersebut mengaku hanya mampu membayar pajak sebesar Rp 50 juta saja.

Sementara pihak DJP menegaskan tidak mungkin membuka blokir rekening milik UD Pramono senilai Rp 671 juta tersebut.

Karena kedua belah pihak tetap kekeuh dengan argumennya masing-masing, mediasi pun akhirnya tidak mencapai kata sepakat.

Dalam mediasi tersebut, UD Pramono didampingi Pemkab Boyolali yang merupakan utusan Tim Koordinasi penanganan masalah penyerapan susu lokal Boyolali

Dikutip dari Tribunsolo, Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani menyebut dalam mediasi tersebut, DJP menegaskan tidak bisa membuka blokir karena permasalahan pajak.

Sementara UD Pramono hanya mampu membayar pajak sebesar Rp 50 juta.

"Kesimpulannya adalah, sama-sama semuanya dalam posisi belum ada keputusan. Jadi kesepakatan yang tidak sepakat (DJP tidak bisa membuka blokir karena permasalahan pajak. UD Pramono keberatan membayar pajak sebesar Rp 671 juta)," kata Wiwis, Jumat (29/11/2024). 

Baca juga: Dalam Kurun Waktu Sepekan, Tiga Tukang Ojek di Papua Tewas Diserang OTK

Wiwis mengatakan DJP memiliki dasar dalam menetapkan pajak sebesar Rp 671 juta ini. 

Apalagi, pemeriksaan pajak pada 2019 itu juga sudah inkrah. 

Sehingga DJP tak mungkin membuka blokir dalam penagihan aktif ini. 

"Nanti yang kena masalah gantian di Pajak," ujarnya. 

Penjelasan itupun belum bisa diterima oleh UD Pramono

Pramono pun meminta perhitungan ketetapan pajak Rp 671 juta direview kembali. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved