Eksploitasi Anak di Jogja

Gadis 13 Tahun di Jogja Jadi Korban Eksploitasi, Dipaksa Melayani Pria Hidung Belang

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, mengungkapkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus eksploitasi

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
dok Istimewa
ilustrasi kasus eksploitasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sepasang muda-mudi berinisial PM perempuan 32 tahun dan teman laki-lakinya berinisial IL 29 tahun, warga Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, tega mengeksploitasi anak perempuan berusia 13 tahun.

Peristiwa yang menimpa gadis remaja di Yogyakarta itu dilaporkan polisi pada 7 November 2024. 

Kedua pelaku telah ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta.

Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak tersebut.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, Kamis (28/11/2024) mengungkapkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus eksploitasi seksual terhadap anak itu.

Perbuatan kedua pelaku dilakukan di sebuah kost eksklusif daerah Umbulharjo, Kota Yogyakarta sekitar satu bulan yang lalu.

Modusnya korban diajak belajar make up atau merias wajah, kemudian ia dipaksa melayani hasrat seksual pria hidung belang di kamar kost pelaku.

Tersangka mengajak korban bermain dan bertemu teman-temannya. Kemudian dijemput tersangka menggunakan sepeda motor, menuju ke kost tersangka di Umbulharjo.

Sesampainya di kost, pelaku laki-laki mencarikan pelanggan untuk korban. Sementara pelaku perempuan mengajari make up kepada korban.

"Sama tersangka perempuan diajari make up. Setelah itu anak korban diajak melayani tamu, saat itu disurh masuk ke kamar kos pelaku. Disana seorang lelaki sudah menunggu," tegas Probo.

Setelah dipaksa melayani tamu, korban mendapat imbalan dari lelaki tersebut sebesar Rp300 ribu rupiah.

Namun uang tersebut diminta oleh para tersangka dan hanya disisakan Rp50 ribu rupiah untuk diberikan ke korban.

"Uang tersebut diminta oleh tersangka PM. Tersangka IL kemudian datang dan memberikan uang Rp50.000 kepada korban," terang Kasatreskrim.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,

ancaman hukuman dipidanan paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan dipida denda Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.

Serta Pasal 88 Juncto Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No, 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved