Pilkada 2024
Mengapa di Jogja Tidak Ada Pemilihan Gubernur? Cek Isi UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY
Alasan kenapa di Jogja tidak ada pemilihan Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY. Jawaban tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024.
Mengapa di Jogja tidak ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur?
Jawabannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 (UU No. 13 Tahun 2012) tentang Keistimewaan DIY.
Dalam UU No. 13 Tahun 2012 Pasal 18 Ayat 1b, disebutkan bahwa syarat untuk menjadi Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY adalah “bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur.
Karena itu, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak dipilih melalui Pilkada 2024 seperti daerah lainnya.
Masa jabatan Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam tetap sama seperti kepala daerah provinsi lain, yaitu 5 tahun.
Namun, selanjutnya Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam akan kembali dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY oleh presiden.
Berikut proses pemilihan dan pelantikan Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY seperti dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Proses pemilihan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY

Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilantik oleh presiden, ada tahapan yang perlu dilewati untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sesuai Pasal 19 UU Nomor 13 Tahun 2012.
Berikut beberapa tahapan pemilihan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY :
-
DPRD DIY memberitahukan kepada gubernur dan wakil gubernur serta kasultanan dan kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan paling lambat 3 bulan sebelumnya.
-
Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai calon gubernur, sedangkan kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai calon wakil gubernur.
-
Surat pencalonan harus diserahkan paling lambat 30 hari setelah surat pemberitahuan DPRD DIY diterima dengan ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman.
-
Kasultanan dan kadipaten juga diminta menyerahkan surat pernyataan kesediaan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
-
DPRD DIY membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur, paling lambat sebulan setelah Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan (AMJ).
-
Pansus yang terdiri dari wakil fraksi-fraksi di DPRD DIY itu bertugas untuk menyusun tata tertib penetapan gubernur dan wakil gubernur.
-
Pansus harus melakukan verifikasi dokumen persyaratan, penetapan, dan berakhir saat pelantikan.
-
Pansus menetapkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam berita acara untuk disampaikan kepada pemimpin DPRD DIY.
-
DPRD DIY melaksanakan rapat paripurna (rapur) dengan agenda pemaparan visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur.
-
Setelah pemaparan visi dan misi dalam forum Rapur, DPRD DIY menetapkan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai wakil gubernur.
-
DPRD mengusulkan kepada presiden dan mendagri untuk mengesahkan penetapan Gubernur dan Wagub DIY.
-
Presiden mengesahkan penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY berdasarkan usulan menteri.
-
Menteri menyampaikan pemberitahuan tentang pengesahan penetapan gubernur dan wakil gubernur kepada DPRD DIY serta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam.
Syarat untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY menurut UU Nomor 13 Tahun 2012
Dikutip Tribunjogja.com dari UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, berikut daftar syarat yang harus dipenuhi untuk mengemban jabatan sebagai Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY.
Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
c. bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur;
d. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
e. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
f. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter/rumah sakit pemerintah;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana lebih dari 5 (lima) tahun dan mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa dirinya pernah menjadi terpidana serta tidak akan mengulangi tindak pidana;
h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP);
m. menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak; dan
n. bukan sebagai anggota partai politik.
(Tribunjogja.com/ANR)
Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY
Wakil Gubernur DIY
KGPAA Paku Alam X
Pilkada 2024
Pilkada Serentak 2024
Berita Jogja Hari Ini
KPU Jadwalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pilkada di 6 Daerah pada April 2025 |
![]() |
---|
Respons Pak Menteri Desa Seusai MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilbup Serang |
![]() |
---|
Kata Zulhas Soal Perintah MK Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Serang |
![]() |
---|
Respons Wawali Kota Yogya Terpilih Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur Lagi |
![]() |
---|
Akal Bulus Oknum Sekda-ASN di PIlkada: Janji Menangkan Paslon, Minta Imbalan Naik Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.