Berita Selebriti

Satu Rukun Nikah Dianggap Tak Terpenuhi, PA Jaksel Minta Rizky Febian dan Mahalini Nikah Ulang

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
YouTube Rizky Febian
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.

Keputusan tersebut diambil karena adanya satu rukun nikah yang dianggap tidak terpenuhi.

Majelis hakim menyarankan agar pasangan ini melangsungkan pernikahan ulang untuk memastikan pernikahan mereka sah secara agama, hukum, dan negara.

Alasan Penolakan Pengesahan Pernikahan

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak memenuhi rukun nikah karena Mahalini, yang merupakan mualaf, tidak memiliki wali nasab.

Baca juga: Terjemahan Lirik Lagu HOME SWEET HOME - G-DRAGON feat. TAEYANG & DAESUNG, Trending YouTube

Sebagai gantinya, Ustaz Yahya M.Y. ditunjuk sebagai wali hakim.

Namun, pemilihan wali hakim tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wali hakim harus ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat berwenang lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan.

"Fakta persidangan menunjukkan bahwa ustaz tersebut menikahkan mereka atas nama wali hakim, padahal wali hakim yang sah adalah kepala KUA atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama," ujar Suryana pada Senin (25/11/2024).

Solusi Agar Pernikahan Sah

Majelis hakim menegaskan bahwa wali hakim hanya bisa digunakan jika wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau dalam kondisi tertentu seperti enggan atau tidak memenuhi syarat.

Dalam kasus ini, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sesuai prosedur karena wali hakim yang menikahkan bukan pihak yang sah menurut aturan.

Untuk itu, mereka disarankan menikah ulang dengan menggunakan wali hakim yang ditunjuk sesuai peraturan.

"Dengan menikah ulang, mereka akan mendapatkan buku nikah dan pernikahan mereka tercatat sah di mata agama dan negara," tambah Suryana.

Pasangan Rizky Febian dan Mahalini diharapkan mengikuti prosedur yang benar agar pernikahan mereka tidak hanya sah secara agama tetapi juga tercatat secara resmi di hukum negara. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved