"Bagi saya, putusan BPASN adalah putusan yang wajib dilaksanakan, karena BPASN adalah lembaga yg dibentuk oleh negara untuk mengawal, agar sistem tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan. BPASN beranggotakan Ahli/pakar dibidang managemen kepegawaian baik dari BKN, MENPAN-RB, LAN, Akademisi, dan lainya"ujarnya.
Dia menambahkan dengan begitu
putusan BPASN adalah inkrah, putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap ditambah lagi rekomendasi dari Ombudsman yang wajib harus dilaksanakan.
" Putusan mengaktifkan kembali dengan mempertimbangkan banyak hal, Ombudsman sudah menyampaikan jika rekomendasi tidak segera dilaksanakan, akan segera bersurat ke presiden dan DPR, dan bisa berdampak pada anggaran dana transfer ke daerah, dan pemerintah daerah ada karena UU 23, yang tugasnya untuk melaksanakan mandat pemerintah pusat," tandasnya. ( Tribunjogja.com )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.