Berita Gunungkidul Hari Ini

Bupati Gunungkidul Angkat Bicara Diaktifkannya Kembali 2 ASN yang Dipecat karena Selingkuh

Pengaktifan kembali status dua ASN berinisial dr. NK dan dan HK itu dilakukan oleh Plt Bupati Gunungkidul Heri Susanto, pada Jumat (22/11/2024).

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Nanda Sagita
Bupati Gunungkidul Sunaryanta saat konferensi dengan media di Rumah Dinas Bupati, pada Minggu (24/11/2024). 


"Bagi saya, putusan BPASN adalah putusan yang wajib dilaksanakan, karena BPASN adalah lembaga yg dibentuk oleh negara untuk mengawal, agar sistem tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan. BPASN beranggotakan Ahli/pakar dibidang managemen kepegawaian baik dari BKN, MENPAN-RB, LAN, Akademisi, dan lainya"ujarnya.


Dia menambahkan dengan begitu 
putusan BPASN adalah inkrah, putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap ditambah lagi rekomendasi dari Ombudsman yang wajib harus  dilaksanakan.


" Putusan mengaktifkan kembali dengan mempertimbangkan banyak hal, Ombudsman sudah menyampaikan jika rekomendasi tidak segera dilaksanakan, akan segera bersurat ke presiden dan DPR, dan bisa berdampak pada anggaran dana transfer ke daerah, dan pemerintah daerah ada karena UU 23, yang tugasnya untuk melaksanakan mandat pemerintah pusat," tandasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved