Berita Gunungkidul Hari Ini
Bupati Gunungkidul Angkat Bicara Diaktifkannya Kembali 2 ASN yang Dipecat karena Selingkuh
Pengaktifan kembali status dua ASN berinisial dr. NK dan dan HK itu dilakukan oleh Plt Bupati Gunungkidul Heri Susanto, pada Jumat (22/11/2024).
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Bupati Gunungkidul Sunaryanta angkat bicara soal diaktifkannya kembali status dua ASN yang sempat diberhentikan dengan tidak hormat , pada 2022 lalu.
Adapun, pengaktifan kembali status dua ASN berinisial dr. NK dan dan HK itu dilakukan oleh Plt Bupati Gunungkidul Heri Susanto, pada Jumat (22/11/2024) kemarin.
Pengaktifan itu disebutkan atas pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan Ombudsman RI telah memberi rekomendasi pengaktifan.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengaku kecewa atas keputusan pengaktifan tersebut.
Dirinya yang baru saja masuk kerja usai menjalani cuti dalam kampanye Pilkada ini mengatakan tidak mengetahui persis landasan hukum yang digunakan dalam pengaktifan dua ASN tersebut.
Menurutnya, dua ASN diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melanggar disiplin yakni kasus perselingkuhan.
"Saya sangat kecewa dan menyakitkan atas keputusan tersebut. Kenapa saya bertahan selama dua tahun (untuk memecat) dua ASN tersebut, karena saya ingin membedakan bagi ASN yang berprestasi dengan orang yang tidak baik, terlebih tentang perselingkuhan itu, sebagai bentuk penghormatan saya, yang salah kita tidak,"ujarnya saat konferensi pers di Rumah Dinas Bupati, pada Minggu (24/11/2024).
Dirinya pun turut menyinggung soal landasan hukum yang dipakai oleh Plt Bupati Gunungkidul atau Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto dalam pengaktifan dua ASN tersebut.
Yakni, berdasarkan surat rekomendasi dari Ombudsman RI sebagai tindak lanjut aduan dari masyarakat. Di mana, dalam rekomendasi Ombudsman itu, daerah harus menaati rekomendasi sesuai UU nomor 23 tentang pemerintahan daerah.
Menurutnya, Ombudsman tidak mempertimbangkan jika yang mengadu itu adalah oknum ASN yang telah diperiksa dan terbukti bersalah karena melakukan tindakan selingkuh.
"Kalau (Ombudsman) melakukan itu terhadap semua pengaduan tanpa melihat siapa yang mengadu. Maka, sudah tidak ada beda lagi orang yang bersalah dengan tidak bersalah kalau rekomendasi itu digunakan,"ujarnya.
Atas kondisi tersebut, dirinya pun meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan BKPPD untuk berkonsultasi ke Kemendagri terkait pengaktifan dua ASN tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto menyatakan permohonan maafnya kalau ada yang tidak berkenan atas putusan terkait pengaktifan kembali ASN yang diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.
Melainkan, keputusan dijalankan sebagai negara hukum, maka baik warga negara maupun institusi harus mendapatkan perlindungan hukum yang berkeadilan.
Pemkab Gunungkidul Usulkan Kalurahan Songobayu Jadi Kampung Nelayan Merah Putih |
![]() |
---|
Polres Gunungkidul bersama BKSDA DIY Tanam 2400 Pohon untuk Makanan MEP |
![]() |
---|
Libur Nataru, Dispar Gunungkidul Targetkan 101 Ribu Kunjungan Wisatawan |
![]() |
---|
Kuatkan Diseminasi Informasi, Pemkab Gunungkidul bersama LPP RRI Jalin Sinkronisasi Media |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Gelar Konser Kebangsaan Pentas Bhinneka Tunggal Ika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.