Rangkuman Pengetahuan Umum

Kualitas Kependudukan dan SDM, Materi Geografi Kelas 11 SMA Bab 3 Bagian 2 Unit D dan E

Rangkuman materi Geografi Kurikulum Merdeka Kelas 11 SMA Bab 3 Bagian 2 Unit D dan E mengenai Kualitas Kependudukan dan Pengembangan SDM.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Buku Geografi Kurikulum Merdeka Kelas 11 SMA
Sampul Buku Geografi Kelas 11 SMA 

TRIBUNJOGJA.COM – Sebagai generasi muda, kita memiliki peran penting dalam membangun masa depan negara. 

Kualitas sumber daya manusia yang unggul akan menjadi kunci keberhasilan pembangunan.

Kali ini kita akan belajar materi Geografi kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka Bab 3 Bagian 2 tentang Penduduk sebagai Sumberdaya Manusia.

Materi ini dilansir dari buku Geografi karya Budi Handoyo.  

Pada materi kali ini, siswa diharapkan mampu menjelaskan pengertian penduduk, dinamika, dan permasalahan kependudukan di daerah, menerapkan konsep-konsep kependudukan untuk permasalahan kependudukan di daerah, dan menganalisis pengaruh dinamika penduduk terhadap masalah ekonomi, sosial dan budaya.

Sampul Buku Geografi Kelas 11 SMA
Sampul Buku Geografi Kelas 11 SMA (Buku Geografi Kurikulum Merdeka Kelas 11 SMA)

Berikut di bawah ini rangkuman materi Geografi Kurikulum Merdeka Kelas 11 SMA Bab 3 Bagian 2 Unit D dan E

A. Kualitas Kependudukan

Kualitas kependudukan atau sumber daya manusia merupakan faktor yang menunjukkan tingkat kesejahteraan penduduk pada suatu negara. 

Indikator kualitas SDM dapat dilihat pada aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan penduduk. 

Di Indonesia, kualitas penduduk diistilahkan dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Kebijaksanaan peningkatan kualitas hidup sumber daya manusia antara lain: 

1. Pada aspek pembangunan kesehatan dilakukan melalui penyebaran budaya hidup sehat dan perluasan jangkauan pelayanan kesehatan masyarakat, terutama bagi penduduk di daerah terpencil. 

2. Pembangunan pendidikan lebih memperhatikan ke arah pembangunan ekonomi pada masa mendatang.

3. Peningkatan kualitas bagi penduduk miskin dicapai dengan memberikan keterampilan praktis. 

Menurut UU Republik Indonesia No 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan non fisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved