Rapat Paripurna DPRD Klaten Setujui RAPBD 2025 dan Program Pembentukan Perda

Pada kesempatan itu, para anggota DPRD Kabupaten Klaten sepakat menyetujui RAPBD Kabupaten Klaten 2025.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Dewi Rukmini
Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Edy Sasongko, didampingi Wakil Ketua DPRD Klaten, Bahtiar Joko Widagdo, Haryanto, dan Widodo, serta Bupati Klaten Sri Mulyani, saat menandatangani berita acara persetujuan RAPBD 2025 dan program pembentukan Perda 2025 di rapat paripurna, Senin (18/11/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar rapat paripurna pada Senin (18/11/2024).

Rapat tersebut membahas dua agenda yakni persetujuan dewan terhadap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten Klaten 2025, serta persetujuan dewan terhadap program pembentukan peraturan daerah (Perda) 2025. 

Pada kesempatan itu, para anggota DPRD Kabupaten Klaten sepakat menyetujui RAPBD Kabupaten Klaten 2025.

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kalten, Edy Sasongko, dan dihadiri Bupati Klaten, Sri Mulyani, serta jajaran OPD Kabupaten Klaten. 

Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Klaten, terungkap bahwa pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp2,82 triliun. Kemudian belanja daerah 2025 sebesar Rp3,91 triliun, penerimaan pembiayaan sebesar Rp272,3 miliar, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp6 miliar. 

Selain itu, peserta rapat paripurna juga menyetujui program pembentukan Perda Kabupaten Klaten 2025.

Ada sebanyak tujuh daftar rencana peraturan daerah (Raperda) yang disetujui menjadi program yang bakal dibahas pada 2025. 

Antara lain raperda tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, raperda tentang pembangunan dan pengembangan kepemudaan, raperda terkait PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Klaten (Perseroda), dan raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Klaten 2025-2029. 

Lalu, raperda perubahan atas Perda Nomor 11/2015 tentang garis sempadan, raperda terkait rencana pembangunan dan pengembangan perumahan, kawasan permukiman di Kabupaten Klaten, serta raperda terkait perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah. 

Kepala DPRD Kabupaten Klaten, Edy Sasongko, menjelaskan bahwa persetujuan RAPBD 2025 mengangkat tema penguatan kemandirian yang didukung oleh penguatan ekonomi lokal dan tata kelola pemerintahan yang baik. 

Dikatakan ada sekitar lima prioritas yang menjadi fokus pembahasan utama dalam RAPBD 2025.

Meliputi peningkatan ekonomi penguatan investasi dan daya saing, pengentasan kemiskinan dan perluasan lapangan pekerjaan, tata kelola pemerintahan yang baik, jujur, profesional, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan anti korupsi. 

Baca juga: Cerita Warga Kalikotes Klaten Pilih Keluar Rumah Saat Angin Kencang Menerjang

Kemudian, peningkatan daya saing sumber daya manusia di Kabupaten Klaten, dan penggunaan infrastruktur berkualitas serta pelestarian lingkungan. 

"Karena itu sudah menjadi kesepakatan kami bahwa tema dan lima prioritas tersebut menjadi fokus untuk dilaksanakan pada 2025. Di RPJMD juga sudah ada maju, mandiri, sejahtera, sehingga itu sebagai pedoman kami untuk persetujuan. Mengimplementasikan apa yang sudah ada di RPJMD dan RKPD," ucap Edy. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved