Disbud Sleman Ajak Masyarakat Berpartisipasi Dalam Inventarisasi Warisan Budaya Tak Benda
Inventarisasi dan pendokumentasian warisan budaya tak benda merupakan langkah pengembangan yang paling pokok.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Kebudayaan Sleman berupaya untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk menginventarisasi warisan budaya tak benda di Kabupaten Sleman.
Kepala Dinas Kebudayaan Sleman, Edy Winarya mengatakan inventarisasi dan pendokumentasian warisan budaya tak benda merupakan langkah pengembangan yang paling pokok.
Hal itu karena akan menjadi bagian rujukan dalam pengambilan kebijakan selanjutnya.
Sejak terbitnya Permedikbud Nomor 106 Tahun 2013, pihaknya telah menetapkan 22 warisan budaya tak benda.
Warisan budaya tak benda tersebut semuanya diinisiasi oleh Disbud Sleman.
Untuk itu, pihaknya kini tengah mengembangkan aplikasi SIWA atau Sistem Informasi Warisan Budaya.
“Dari 22 warisan budaya tak benda yang ditetapkan, semuanya inisiasi pemerintah, jadi tidak bottom up. Dengan aplikasi (SIWA) ini jadi kerja kolektif. Aplikasi tersebut memuat warisan budaya yang sudah ditetapkan, karya budayanya. Termasuk bagaimana cara mendaftarkan warisan budaya tak benda, sehingga ada partisipasi ada masyarakat,” katanya, Senin (18/11/2024).
“Saat ini kan eranya digital, sehingga aplikasi ini untuk mempermudah. Misalnya yang dari Gayamharjo, jauh kalau harus datang ke dinas. Ini akan menjadi efektif dan efisien. Tetapi di sisi lain, edukasi dan sosialisasi harus kita lakukan. Karena aplikasi ini kan untuk konsumen, masyarakat, supaya bisa memahami,” sambungnya.
Ia melanjutkan pihaknya juga tengah menyusun peraturan bupati, salah satunya juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Ia menyebut payung hukum mengenai warisan budaya hanya UU Nomor 5 Tahun 20117 terkait Pengajuan Kebudayaan dan Permendikbud Nomor 106 Tahun 2013 mengenai Warisan Budaya.
“Kami sedang menyusun rencana peraturan bupati, terkait partisipasi masyarakat. Agar pelestarian, pengembangan warisan budaya ini ada partisipasi stakeholder, akademisi, masyarakat, harus dituntut ikut. Kalau tidak ada regulasinya, partisipasi masyarakat rendah,” lanjutnya.
Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Tinjau TPST Minggir Sleman
Menurut dia, partisipasi dari seluruh stakeholder, termasuk masyarakat sangat penting untuk inventarisasi dan pendokumentasian warisan budaya tak benda.
Tanpa adanya partisipasi seluruh pihak, upaya pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya di Sleman tidak akan berjalan baik.
Akademisi UGM sekaligus Dewan Kebudayaan Sleman, Andreas Budi Widyanta mengungkapkan dalam perlindungan, pengembangan, pemanfaatan warisan budaya, akademisi memiliki kontribusi, terutama berkaitan dengan riset.
Keren! Kopi Joss Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda Kota Yogyakarta |
![]() |
---|
Empat Warisan Budaya Tak Benda Gunungkidul Diakui Nasional |
![]() |
---|
Strategi Disnakertrans Bantul Untuk Serap 22 ribu Pekerja Tahun 2025 |
![]() |
---|
Dinas Kelautan dan Perikanan Kulon Progo Rancang Beragam Program untuk Tingkatkan Produksi |
![]() |
---|
Adrem, Makanan Tradisional dari Bantul yang Melegenda dan jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.