Anggota TNI/Polri yang Cawe-Cawe di Pilkada Terancam Dipidana
Dalam putusan itu jika anggota TNI-Polri cawe-cawe dalam Pilkada terancam hukuman penjara dan denda.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada, tentang sanksi bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam politik praktis.
Dalam putusan itu jika anggota TNI-Polri cawe-cawe dalam Pilkada terancam hukuman penjara dan denda.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji putusan tersebut untuk menyesuaikan tugas pengawasan Bawaslu terkait netralitas TNI-Polri.
“Nanti kita lihat, nanti kita lihat putusan pilkada putusan MK-nya ya oke,” ujar Bagja kepada wartawan dalam acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai di Gedung Bawaslu RI, Minggu (17/11/2024).
Bagja menambahkan, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada institusi TNI dan Polri untuk mendiskusikan putusan MK tersebut.
“Lagi kirim surat sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” jelasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta penambahan frasa "TNI/Polri" dan "pejabat daerah" dalam Pasal 188 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.
Dengan adanya putusan ini, anggota TNI-Polri yang terlibat dalam praktik politik yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dapat dikenakan sanksi pidana.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Kamis (14/11).
Pasal 188 UU 1/2015 itu mengatur sanksi untuk pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 bisa dikenakan pidana penjara dan denda.
Sebelum dikabulkan, Pasal 188 UU 1/2015 belum memiliki frasa yang menyebut "TNI/Polri" dan "pejabat daerah" yang bisa dikenakan pidana jika membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu seperti yang dijelaskan pada Pasal 71.
UU itu hanya memuat obyek pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah.
Dengan adanya putusan MK, ada tambahan obyek "pejabat daerah" dan "TNI/Polri" yang bisa dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta.
MK kemudian menyatakan, ketentuan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta," kata Suhartoyo.
Sebelum dikabulkan, Pasal 188 UU 1/2015 belum memiliki frasa yang menyebut "TNI/Polri" dan "pejabat daerah" yang bisa dikenakan pidana jika membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu seperti yang dijelaskan pada Pasal 71.
UU itu hanya memuat obyek pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah.
Dengan adanya putusan MK, ada tambahan obyek "pejabat daerah" dan "TNI/Polri" yang bisa dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta.
MK kemudian menyatakan, ketentuan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp 6 juta," kata Suhartoyo.
Jaga komitmen
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., mengingatkan kembali bahwa TNI harus netral, karena komitmen netralitas TNI merupakan wujud nyata TNI tidak berpolitik praktis.
“Tugas TNI dalam Pilkada yaitu membantu Pemerintah dalam penyelenggaraannya dan membantu Polri dalam pengamanan setiap tahapannya,” ujarnya, belum lama ini.
Menindaklanjuti informasi dan perkembangan situasi di beberapa daerah, Panglima TNI menekankan untuk melakukan pemetaan potensi kerawanan di wilayah masing-masing, melakukan mitigasi potensi ancaman, dan jalin komunikasi serta sinergitas TNI Polri, instansi, tokoh masyarakat, serta susun rencana kontijensi pengamanan logistik Pilkada.
Panglima TNI mengajak seluruh prajurit TNI senantiasa menjaga soliditas dan kekompakan TNI, kemudian perkuat hubungan TNI dengan rakyat karena kemanunggalan TNI Rakyat adalah kekuatan pertahanan nasional dari berbagai ancaman.
Sanksi pemberhentian
Polri menyiapkan sanksi kepada jajaran yang melakukan pelanggaran terkait netralitas di Pemilu 2024.
Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Sebelum masuk ke sana kita ada mekanisme gelar perkara, ini kategori ringan sedang atau berat, baru jadi berkas baru sidang nanti. Yang terberat ya ada pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, kepada wartawan, tempo hari.
Agus menjelaskan tim Propam Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu jika menemukan ada anggota yang diduga tidak netral di Pemilu 2024.
Klarifikasi dilakukan kepada sejumlah pihak sehingga informasi yang didapat lebih komprehensif.
“Kemudian setelah klarifikasi itu kita misalnya ditemukan pelanggaran, dibikinkan LP di Propam, kemudian di buat LP dan dilakukan penindakan,” ujar Agus.
Selain itu, Agus menjelaskan masa penanganan dugaan pelanggaran kode etik terkait netralitas polisi di Pemilu. Agus menegaskan komitmen Polri untuk mengusut laporan secara cepat.
“Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai, untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai, ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini,” sambung dia.
Aturan bermedsos
Untuk diketahui, Polri sudah mengeluarkan pedoman perilaku netralitas dalam tahapan Pemilu 2024. Anggota Polri diminta mempedomani aturan tersebut, termasuk soal konten di media sosial.
“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos,” kata Agus.
Agus menjelaskan salah satu yang diatur dalam pedoman tersebut yaitu larangan berfoto dengan pasangan calon yang berpotensi mengganggu netralitas Polri. Selain itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.
“Foto bersama paslon, dilarang foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol. Mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online, media sosial, itu salah satunya,” kata Agus.
“Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh,” sambung dia. (Kompas.com/Tribunnews.com)
| Tidak Lagi Butuh Calo, Warga Jogja Girang Urus Pajak Kendaraan Bekas Kini Tanpa KTP Asli Pemilik |
|
|---|
| Warga Jogja Senang Urus Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli Pemilik: Tidak Perlu Pakai Calo Lagi |
|
|---|
| Siap-siap! Aturan Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama Berpotensi Diberlakukan Secara Nasional |
|
|---|
| TAUD Identifikasi Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS |
|
|---|
| Lebih dari 1.400 Pendaftar Ikuti Seleksi Penerimaan Anggota Polri 2026 di Polda DIY |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pemilu-di-Indonesia.jpg)