Anggota TNI/Polri yang Cawe-Cawe di Pilkada Terancam Dipidana

Dalam putusan itu jika anggota TNI-Polri cawe-cawe dalam Pilkada terancam hukuman penjara dan denda. 

Editor: Joko Widiyarso
Freepik
Pemilu di Indonesia 

UU itu hanya memuat obyek pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah. 

Dengan adanya putusan MK, ada tambahan obyek "pejabat daerah" dan "TNI/Polri" yang bisa dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta. 

MK kemudian menyatakan, ketentuan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 

"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp 6 juta," kata Suhartoyo.

Jaga komitmen

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., mengingatkan kembali bahwa TNI harus netral, karena komitmen netralitas TNI merupakan wujud nyata TNI tidak berpolitik praktis.

“Tugas TNI dalam Pilkada yaitu membantu Pemerintah dalam penyelenggaraannya dan membantu Polri dalam pengamanan setiap tahapannya,” ujarnya, belum lama ini.

Menindaklanjuti informasi dan perkembangan situasi di beberapa daerah, Panglima TNI menekankan untuk melakukan pemetaan potensi kerawanan di wilayah masing-masing, melakukan mitigasi potensi ancaman, dan jalin komunikasi serta sinergitas TNI Polri, instansi, tokoh masyarakat, serta susun rencana kontijensi pengamanan logistik Pilkada.

Panglima TNI mengajak seluruh prajurit TNI senantiasa menjaga soliditas dan kekompakan TNI, kemudian perkuat hubungan TNI dengan rakyat karena kemanunggalan TNI Rakyat adalah kekuatan pertahanan nasional dari berbagai ancaman.

Sanksi pemberhentian

Polri menyiapkan sanksi kepada jajaran yang melakukan pelanggaran terkait netralitas di Pemilu 2024. 

Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sebelum masuk ke sana kita ada mekanisme gelar perkara, ini kategori ringan sedang atau berat, baru jadi berkas baru sidang nanti. Yang terberat ya ada pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, kepada wartawan, tempo hari.

Agus menjelaskan tim Propam Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu jika menemukan ada anggota yang diduga tidak netral di Pemilu 2024. 

Klarifikasi dilakukan kepada sejumlah pihak sehingga informasi yang didapat lebih komprehensif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved