FAKTA-FAKTA PPN Naik Jadi 12 Persen: Tertinggi se-ASEAN, Dampak bagi Rakyat, Komentar Menkeu
Simak fakta-fakta kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, Indonesia jadi negara dengan tarif PPN tertinggi se-ASEAN, sama seperti Filipina.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang.
Aturan kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Apabila PPN naik menjadi 12 persen, maka Indonesia akan menjadi negara dengan PPN tertinggi se-Asia Tenggara.
Berikut fakta-fakta kenaikan PPN menjadi 12 persen seperti dirangkum Tribunjogja.com dari Kompas.com dan Tribunnews.com.
Apa itu PPN?

Mengutip Buku Pedoman Lengkap Pajak Pertambahan Nilai (2016), PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya ke konsumen.
PPN dikenal pula sebagai Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).
Pertambahan nilai (value added) suatu barang atau jasa ini berasal dari akumulasi biaya dan laba selama proses produksi hingga distribusi yang meliputi modal, upah yang dibayarkan, sewa telepon, listrik, serta pengeluaran lainnya.
PPN termasuk dalam kategori pajak tidak langsung. Artinya, konsumen sebagai penanggung pajak tidak langsung menyetorkan pajak yang dibayar kepada negara. Pedagang atau pengusaha yang nantinya akan melapor kepada negara.
Pada dasarnya, fungsi PPN sama seperti pajak lainnya, yaitu menambah pemasukan negara dan membiayai pengeluaran program-program yang diterapkan pemerintah.
Di Indonesia, PPN merupakan penerimaan pajak terbesar ke-2 setelah Pajak Penghasilan (PPh).
Menurut data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPN bersama dengan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 764,3 triliun sepanjang 2023.
Perlu diketahui, tarif PPN di Indonesia awalnya adalah 10 persen. Tarif ini sudah berlaku sejak masa Orde Baru (1983).
Kemudian, pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tarif PPN Indonesia naik menjadi 11 persen per 1 April 2022.
Selanjutnya, pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, PPN naik menjadi 12 persen, mengacu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan pada era pemerintahan Jokowi.
Perbandingan tarif PPN di Indonesia dan negara lain
Per 1 Januari 2025 mendatang, ketika tarif PPN Indonesia naik menjadi 12 persen, maka Indonesia akan resmi jadi negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dengan tarif PPN paling mahal.
Sama seperti Indonesia, Filipina juga jadi negara dengan tarif PPN paling mahal se-ASEAN, yaitu 12 persem.
Berikut tarif PPN negara ASEAN lainnya, seperti dikutip Kompas.com dari Worldwide Tax Summaries yang dirilis konsultan keuangan dunia, PricewaterhouseCoopers (PwC).
- Filipina: 12 persen
- Indonesia : 12 persen
- Kamboja: 10 persen
- Laos: 10 persen
- Malaysia: Sales tax 10 persen dan service tax 8 persen
- Singapura: 7 persen
- Thailand: 7 persen
- Vietnam: 5 persen dan 10 persen (two tier system)
- Myanmar: 5 persen (bisa naik sampai 100 persen untuk barang/jasa tertentu)
- Timor Leste: PPN dalam negeri 0 persen, PPN barang/jasa impor 2,5 persen.
- Brunei: 0 persen
Data tarif PPN negara lain di luar ASEAN :
- Jepang : 10 persen
- Korea Selatan : 10 persen
- Australia : 10 persen
- China : 6 persen, 9 persen, dan 13 persen
- India : 5-28 persen
Barang dan Jasa yang kena PPN
Dikutip dari Kompas.com, dalam UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 pemerintah telah menetapkan objek yang dikenakan PPN, yaitu :
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Impor BKP
- Penyerahan JKP dari luar daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak
- Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
- Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak
Sebagai informasi, “barang berwujud” adalah jenis barang yang memiliki bentuk fisik, seperti :
- Barang elektronik
- Pakaian
- Aksesoris
- Tanah
- Bangunan
- Perabot rumah tangga
- Makanan olahan kemasan
- Kendaraan, dll.
Selanjutnya, “barang tidak berwujud” adalah jenis barang yang tidak memiliki bentuk fisik. Barang tidak berwujud juga dapat diartikan sebagai jasa, seperti :
- Hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia atau merek dagang
- Hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah
- Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial serta komersial.
Barang dan Jasa yang tidak kena PPN
Dalam UU HPP Pasal 4A & 16B serta PMK Nomor 116/PMK/010/2017 telah disebutkan, ada beberapa barang dan jasa yang tidak kena PPN, yaitu :
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering
- Uang emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
- Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai
- Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
- Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
- Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih
- Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok
- Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain
- Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit
- Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
- Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan
- Sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah
- Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading
- Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk
- Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.
- Jasa keagamaan
- Jasa perhotelan yakni penyewaan kamar atau ruangan di hotel obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan
- Jasa kesenian dan hiburan meliputi jasa pekerja seni dan hiburan
- Jasa penyediaan tempat parkir oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir
- Jasa yang disediakan pemerintah untuk menjalankan kegiatan pemerintah
- Jasa boga atau katering
- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN)
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa pendidikan
- Jasa angkutan umum di darat, air, dan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
- Jasa tenaga kerja
Komentar Menkeu Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen harus direalisasikan mulai 1 Januari 2025.
Alasannya, agar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tetap sehat.
"Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya," kata Sri Mulyani, dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Ia mengatakan, APBN harus kuat untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global. Kenaikan PPN menjadi salah satu instrumennya.
"Pada saat yang lain, APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis," beber dia.
Menkeu berujar, perbedaan pendapat terhadap kebijakan pemerintah di kalangan masyarakat adalah hal yang lazim.
“Ini yang menyebabkan kita semuanya harus memahami bahwa setiap instrumen ada konsekuensinya, sama seperti kami membuat kebijakan yang itu adalah hasil dari pembahasan sidang kabinet," kata Sri Mulyani di depan para anggota Komisi XI DPR RI.
“Jadi kami di sini (pajak PPN 12 persen) sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI DPR RI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan (pada Januari 2025)," ujarnya.
"Waktu kita bahas juga banyak debat mengenai itu, tapi counter cyclical tetap kita jaga," imbuhnya.
Sebagai informasi, mengutip laman resmi Bank Indonesia bi.go.id, Countercyclical Capital Buffer (CCyB) adalah tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) untuk mengantisipasi kerugian apabila terjadi pertumbuhan kredit dan/atau pembiayaan perbankan yang berlebihan (excessive credit growth) sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.
CCyB perlu diimplementasikan di Indonesia karena adanya perilaku prosiklikalitas, yang ditunjukkan oleh antara pertumbuhan kredit dan pertumbuhan ekonomi yang berbanding lurus.
Komentar Pengusaha dan Ahli Ekonomi
Diwartakan Kompas.com, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, ia sudah mengusulkan kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati untuk menunda kenaikan pajak PPN 12 persen.
Menurut Shinta, usulan itu disampaikan sebelum Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto resmi terbentuk.
"Kami juga sudah usulkan dengan adanya kenaikan PPN 12 persen dengan kondisi yang ada saat ini, kami memberikan masukan ke pemerintah untuk menunda (kenaikan PPN 12 persen)," ujar Shinta di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, pada 22 Oktober 2024.
"Ini kita (usulkan) melalui pemerintah sebelum kabinet terbentuk. Melalui Kemenkeu. Kita sampaikan. Kebetulan kan Menkeu-nya sama," tuturnya.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, para pengusaha ritel tidak setuju dengan rencana kenaikan pajak PPN 12 persen.
Aprindo mengusulkan agar rencana kenaikan itu ditunda dalam satu hingga dua tahun mendatang.
"Iya dong (tidak setuju PPN naik). Ini kita baru (selesai) deflasi. Baru mau kembali lagi karena pemerintah mengangkat program-program barunya kan," kata Roy usai menghadiri peringatan Hari Ritel Nasional 2024 di JiExpo Kemayoran, 13 November 2024.
"Jadi jangan, PPN itu harus ditangguhkan. Minimal satu tahun ke depan. Atau kalau bisa dua tahun. Karena sekarang minimal daya belinya bisa kembali dulu, gitu," tuturnya.
Sementara itu, mengutip Tribunnews.com, Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menilai dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen akan langsung berdampak signifikan pada kondisi perekonomian saat ini.
Menurutnya, daya beli masyarakat yang stagnan, bahkan cenderung melemah perlahan selama setahun ini, akan makin tertekan.
"Penerapan sejak awal 2025 akan langsung berdampak. Apalagi awal tahun, Januari-Maret, biasanya banyak produk industri dan jasa yang menaikkan harga, andai PPN tidak dinaikkan sekalipun. Maka tekanan kenaikan harga menjadi bertambah," kata Awalil kepada Tribunnews, Jumat (15/11/2024).
Kenaikan PPN jadi 12 persen diperkirakan akan mempengaruhi berbagai industri, terutama yang memiliki elastisitas permintaan tinggi seperti otomotif, barang elektronik, dan komunikasi.
Di sektor jasa, kata Awalil, dampak kenaikan PPN akan lebih terasa pada bisnis yang bergerak di bidang rekreasi. (Tribunjogja.com/Kompas.com/Tribunnews.com)
Sumber :
PPN 12 persen
kenaikan PPN
Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sri Mulyani
PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
APBN
pajak
ASEAN
Pelajar di Kulon Progo Diajak Pahami Manfaat Pajak Lewat 'Pajak Bertutur' |
![]() |
---|
Kasus Motor Pelat Merah Samsat Terdaftar Purworejo Nunggak Bayar Pajak |
![]() |
---|
Guru Besar UMY Soroti Tunjangan Fantastis DPR: Itu Beban Pajak yang Ditanggung Rakyat |
![]() |
---|
Pajak Motor Pelat Merah Nopol AA 6081 XC Telat 1 Bulan 19 Hari |
![]() |
---|
Rayakan Ultah Sri Mulyani, ADAKSI Kirim Bunga ‘Tolak Kapitalisasi Kampus’ ke Kemenkeu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.