Berita Kriminal
Polres Kulon Progo Bongkar Modus Peredaran Miras Ilegal Lewat Sistem COD
Aksi peredaran miras ilegal dengan sistem COD di Kulon Progo tersebut berhasil diketahui pada Jumat (15/11/2024) dini hari.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil membongkar modus peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dilakukan lewat sistem COD (Cash On Delivery).
Ratusan botol miras pun berhasil diamankan dari aksi peredaran tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, mengatakan aksi peredaran miras ilegal dengan sistem COD tersebut berhasil diketahui pada Jumat (15/11/2024) dini hari.
"Awalnya ada informasi dari masyarakat terkait transaksi pembelian miras dengan cara COD," jelas Yusuf.
Aparat Satreskrim Polres Kulon Progo kemudian melacak kebenaran informasi tersebut.
Setelah ditelusuri, aparat mendapati transaksi miras ilegal tersebut dilakukan di wilayah Kapanewon Wates.
Menurut Yusuf, penjualan miras dengan cara COD tersebut dilakukan oleh HN.
Ia diketahui merupakan mantan karyawan dari salah satu outlet penjualan miras ilegal yang sudah ditindak oleh polisi.
"HN menjadi salah satu pelaku dari peredaran miras ilegal tersebut dan langsung kami amankan untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Mobil Pickup Terjun Masuk Parit Usai Gagal Hindari Tabrakan di Galur Kulon Progo
Yusuf mengatakan pengembangan kemudian dilakukan dan petugas menemukan sebuah gudang penyimpanan miras di wilayah Kapanewon Kokap.
Sebanyak 246 botol miras berbagai merek pun kemudian diamankan.
Terungkapnya kasus ini menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran miras yang lebih besar di wilayah Kulon Progo.
Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo hingga kini terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.
"Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran miras ilegal di Kulon Progo," kata Yusuf.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Pasaribu, memberikan apresiasi pada masyarakat yang telah menunjukkan kepeduliannya terhadap peredaran miras ilegal.
Kebiasaan Lupa Cabut Kunci Motor Membawa Malapetaka, Pelaku Hafal kemudian Beraksi |
![]() |
---|
Tipu Daya Dua Warga Kota Magelang Berakhir Dipenjara, Pakai Jurus Rental PS |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pelaku Penembakan Penjual Layangan di Minggiran, Ini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Pemuda Terpergok Warga Curi Uang Kotak Infak Musala di Tempel Sleman, Kini Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Seorang Pelajar di Bantul Curi Ponsel dan Uang Milik Tetangga, Polisi Dalami Motif dan Modus Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.