Rangkuman Materi Geografi Kelas 12 SMA Bab 3 Unit C Bagian 17: International Monetary Fund
Rangkuman materi Geografi Kurikulum Merdeka Kelas 12 SMA Bab 3 Unit C Bagian 17 mengenai International Monetary Fund (IMF).
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM – Dalam lanskap ekonomi global yang semakin terintegrasi, stabilitas keuangan menjadi kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk menjaga stabilitas keuangan global, diperlukan lembaga internasional yang memiliki otoritas dan sumber daya yang memadai.
International Monetary Fund (IMF) hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut.
Kali ini kita akan belajar materi Geografi kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka Bab 3 tentang Dinamika Kerja Sama Antarnegara dan Pengaruhnya terhadap Ketahanan Wilayah Indonesia terkhusus Kerja Sama Indonesia dalam Kancah Internasional.
Materi ini dilansir dari buku Geografi karya Budi Handoyo.
Pada materi kali ini, siswa diharapkan mampu menjelaskan pengertian kerja sama antarwilayah dan antarnegara, menjelaskan paradigma kerja sama antarnegara, membedakan karakteristik, potensi, dan permasalahan negara-negara tujuan kerja sama, membedakan bentuk-bentuk kerja sama Indonesia dengan negara-negara lain secara bilateral, multilateral, dan regional, menerapkan konsep kerja sama dalam konteks hubungan Indonesia dengan negara-negara lain secara bilateral, multilateral, dan regional untuk ketahanan wilayah, serta menganalisis kerja sama Indonesia dengan negara-negara lain secara bilateral, multilateral, dan regional untuk ketahanan wilayah NKRI.

Berikut di bawah ini rangkuman materi Geografi Kurikulum Merdeka Kelas 12 SMA Bab 3 Unit C Bagian 17
International Monetary Fund (IMF)
IMF merupakan lembaga keuangan internasional yang bersifat otonom.
Pembentukan IMF didasarkan pada hasil Konferensi Bretton Woods pada tahun 1944.
Hal tersebut didasari oleh terjadinya kehancuran dan depresi pada kegiatan finansial di pasar internasional akibat dari Perang Dunia II.
Depresi perekonomian yang cukup lama itu tampaknya menyadarkan banyak negara untuk kembali menata sistem perdagangan dunia.
Amerika Serikat dan Inggris menyadari bahwa sistem ekonomi dunia hanya dapat diperbaiki dengan memperkuat dan mengembangkan sistem perekonomian liberal.
Berbagai usaha mulai dirintis untuk memformulasikan sistem perekonomian liberal tersebut ke dalam sebuah bentuk yang lebih permanen.
Akhirnya Konferensi Bretton Woods menghasilkan dasar-dasar bagi pendirian tiga lembaga keuangan internasional, yaitu IMF, Bank Dunia, dan Lembaga Perdagangan Internasional atau Lembaga Bretton Wood.
Dengan dibentuknya IMF, diharapkan sistem finansial internasional dapat dipantau dan distabilkan melalui penyediaan dana-dana jangka pendek guna menanggulangi defisit neraca pembayaran suatu negara.
Salah satu misi IMF adalah membantu negara-negara yang mengalami kesulitan ekonomi yang serius, dan sebagai imbalannya negara tersebut diwajibkan melakukan kebijakan-kebijakan tertentu.
Baca juga: Rangkuman Materi Geografi Kelas 12 SMA Bab 3 Unit C Bagian 9: Kerja Sama Indonesia-Jerman
IMF dibentuk dengan maksud untuk mendorong kerja sama moneter internasional dengan menjadi forum konsultasi dalam kerja sama negara anggota untuk menggalang tata moneter yang stabil melalui fungsinya sebagai lembaga pengaturan bidang moneter internasional.
Adapun IMF memiliki tujuan dan aktivitas lain, di antaranya:
1) Untuk mempromosikan kerjasama moneter internasional melalui lembaga permanen.
2) Untuk memudahkan perluasan dan pertumbuhan yang seimbang dari perdagangan internasional.
3) Untuk mempromosikan stabilitas nilai tukar, memelihara pengaturan pertukaran yang tertib di antara anggota, dan menghindari depresiasi pertukaran yang kompetitif.
4) Untuk membantu pembentukan sistem pembayaran multilateral dalam kaitannya dengan transaksi antar anggota.
5) Untuk memberikan kepercayaan diri pada anggotanya dengan sumber daya umum IMF yang tersedia bagi mereka dengan tetap menjaga keamanan sumber daya secara memadai.
Untuk mencapai tujuan tersebut, IMF melaksanakan tiga fungsi sebagai berikut:
1) Menggariskan suatu kode etik mengenai kebijakan-kebijakan nilai tukar dan pembatasan transaksi pembayaran dalam neraca berjalan.
2) Memberikan bantuan keuangan (pinjaman) kepada anggota agar dalam melakukan tindakan koreksi atau dalam menghindari ketidakseimbangan pembayaran negara.
3) Menyediakan forum konsultasi dan kerja sama bagi negara anggota mengenai masalah-masalah keuangan internasional.
Sesuai Pasal 1 dari Article of Agreement, IMF memiliki peran dengan memberikan bantuan dana darurat, baik yang berasal dari IMF maupun dari lembaga keuangan internasional lain yang menggunakan IMF sebagai lembaga rujukannya.
IMF dalam hal memberi bantuan merupakan lembaga internasional yang melakukan pengamanan terhadap pinjaman yang diberikan kepada negara pemohon.
Prinsip ini dikemukakan dalam anggaran dasar pendirian IMF.
Penarikan dapat dilakukan apabila terjadi kegagalan atau negara pemohon tidak mengikuti persetujuan yang telah disepakati.
Apabila suatu negara meminta bantuan dana kepada IMF, negara tersebut diwajibkan untuk memenuhi syarat tertentu sesuai dengan kebijakan IMF.
IMF telah memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas ekonomi global dan memberikan bantuan keuangan kepada negara-negara yang membutuhkan.
Indonesia, sebagai anggota IMF perlu terus aktif berpartisipasi dalam kegiatan IMF dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh IMF untuk memperkuat stabilitas ekonomi domestik. ( MG Maryam Andalib )
Baca juga: Rangkuman Materi Geografi Kelas 12 SMA Bab 3 Unit C Bagian 8: Kerja Sama Indonesia-Inggris
Rangkuman Buku Siswa Kurikulum Merdeka IPAS Kelas 6 SD: Benua Asia, Eropa, Australia, Amerika |
![]() |
---|
Berapa Lama Lalat Terbang dalam Sehari? Ini Penjelasan Ilmiahnya |
![]() |
---|
Mengenal Mata Pelajaran Mulok untuk Sekolah Dasar Sesuai Kurikulum 2013 |
![]() |
---|
Mengapa Hari Anak Nasional Diperingati Setiap 23 Juli? Begini Sejarahnya |
![]() |
---|
Penjelasan Lengkap Hewan Berdarah Panas dan Berdarah Dingin: Perbedaan, Ciri, dan Contohnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.