Rangkuman Materi Geografi Kelas 12 SMA Bab 3 Unit C Bagian 17: International Monetary Fund

Rangkuman materi Geografi Kurikulum Merdeka Kelas 12 SMA Bab 3 Unit C Bagian 17 mengenai International Monetary Fund (IMF).

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Buku Geografi Kurikulum Merdeka Kelas 12 SMA
Sampul Buku Geografi Kelas 12 SMA 

Dengan dibentuknya IMF, diharapkan sistem finansial internasional dapat dipantau dan distabilkan melalui penyediaan dana-dana jangka pendek guna menanggulangi defisit neraca pembayaran suatu negara.

Salah satu misi IMF adalah membantu negara-negara yang mengalami kesulitan ekonomi yang serius, dan sebagai imbalannya negara tersebut diwajibkan melakukan kebijakan-kebijakan tertentu. 

Baca juga: Rangkuman Materi Geografi Kelas 12 SMA Bab 3 Unit C Bagian 9: Kerja Sama Indonesia-Jerman

IMF dibentuk dengan maksud untuk mendorong kerja sama moneter internasional dengan menjadi forum konsultasi dalam kerja sama negara anggota untuk menggalang tata moneter yang stabil melalui fungsinya sebagai lembaga pengaturan bidang moneter internasional.

Adapun IMF memiliki tujuan dan aktivitas lain, di antaranya:

1) Untuk mempromosikan kerjasama moneter internasional melalui lembaga permanen.

2) Untuk memudahkan perluasan dan pertumbuhan yang seimbang dari perdagangan internasional. 

3) Untuk mempromosikan stabilitas nilai tukar, memelihara pengaturan pertukaran yang tertib di antara anggota, dan menghindari depresiasi pertukaran yang kompetitif.

4) Untuk membantu pembentukan sistem pembayaran multilateral dalam kaitannya dengan transaksi antar anggota. 

5) Untuk memberikan kepercayaan diri pada anggotanya dengan sumber daya umum IMF yang tersedia bagi mereka dengan tetap menjaga keamanan sumber daya secara memadai. 

Untuk mencapai tujuan tersebut, IMF melaksanakan tiga fungsi sebagai berikut:

1) Menggariskan suatu kode etik mengenai kebijakan-kebijakan nilai tukar dan pembatasan transaksi pembayaran dalam neraca berjalan.

2) Memberikan bantuan keuangan (pinjaman) kepada anggota agar dalam melakukan tindakan koreksi atau dalam menghindari ketidakseimbangan pembayaran negara. 

3) Menyediakan forum konsultasi dan kerja sama bagi negara anggota mengenai masalah-masalah keuangan internasional.

Sesuai Pasal 1 dari Article of Agreement, IMF memiliki peran dengan memberikan bantuan dana darurat, baik yang berasal dari IMF maupun dari lembaga keuangan internasional lain yang menggunakan IMF sebagai lembaga rujukannya.

IMF dalam hal memberi bantuan merupakan lembaga internasional yang melakukan pengamanan terhadap pinjaman yang diberikan kepada negara pemohon.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved