Berita Kriminal Hari Ini

Tersangka Pembacokan di Demakijo Klaten Terancam Hukuman Paling Tinggi 10 Tahun

Polres Klaten menangkap tiga orang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) atau pembacokan yang terjadi di Desa Demakijo

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, dan jajarannya menunjukkan barang bukti dalam kasus pembacokan di Desa Demakijo saat jumpa pers di Aula Mapolres Klaten, Selasa (12/11/2024). 


Kasus tersebut pun dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan atau Pasal 80 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan ariak Jo UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 760 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat 1 ke te KUHP. 


"Dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun," ujarnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved