Berita Kriminal Hari Ini
Tersangka Pembacokan di Demakijo Klaten Terancam Hukuman Paling Tinggi 10 Tahun
Polres Klaten menangkap tiga orang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) atau pembacokan yang terjadi di Desa Demakijo
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, dan jajarannya menunjukkan barang bukti dalam kasus pembacokan di Desa Demakijo saat jumpa pers di Aula Mapolres Klaten, Selasa (12/11/2024).
Kasus tersebut pun dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan atau Pasal 80 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan ariak Jo UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 760 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat 1 ke te KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun," ujarnya. ( Tribunjogja.com )
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Kriminal Hari Ini
Kisah Istri Simpan Mayat Suami Setelah Dieksekusi, Pengakuannya Bikin Syok |
![]() |
---|
7 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kepala SD Diracun Dukun Saat Ritual Pesugihan di Kebumen |
![]() |
---|
Viral Terduga Klitih Tertangkap di Maguwoharjo, Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
FAKTA-Fakta Anak Bunuh Ibu Kandung di Sleman, Motifnya karena Kesal Sering Dikomplain |
![]() |
---|
KRONOLOGI Anak di Sleman Bunuh Ibu Kandung, Jasad Ditemukan Kakak Pelaku saat Berkunjung ke Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.