Berita Kriminal Hari Ini
Tersangka Pembacokan di Demakijo Klaten Terancam Hukuman Paling Tinggi 10 Tahun
Polres Klaten menangkap tiga orang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) atau pembacokan yang terjadi di Desa Demakijo
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Polres Klaten menangkap tiga orang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) atau pembacokan yang terjadi di Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Tersangka dalam kasus tersebut semuanya masih berstatus pelajar.
Satu orang tersangka dihadirkan dalam kegiatan jumpa pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten pada Selasa (12/11/2024). Sedangkan dua tersangka lain tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.
Tersangka yang dihadirkan tersebut berinisial RR (18). Memakai baju tahanan Polres Klaten berwarna oranye, RR tampak menunduk saat didampingi anggota polisi.
"Kami sudah mengamankan beberapa pelaku, pertama atas nama RR alias Gundul usia 18 tahun. Kemudian dua anak berkonflik dengan hukum dengan inisial DAD (17) dan RD (16), semua warga Klaten," ucap Kapolres Klaten, AKBP Warsono, Selasa (12/11/2024).
Warsono mengungkapkan, modus operandi tersangka adalah melakukan kekerasan dengan pembacokan untuk melukai korban. Akibatnya, korban berinisial YB (13) mengalami dua luka sayatan di bagian punggung dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Pembacokan dilakukan memggunakan senjata tajam celurit. Kami amankan satu buah celurit sepanjang 72 cm yang terbuat dari besi dengan gangang kayu yang dipakai tersangka DAD. Kemudian, sagu buah celurit dari besi emas bermotif dengan gangang kayu yang dibawa tersangka RD. Serta satu unit sepeda motor hingga baju yang dipakai korban saat kejadian," jelasnya.
Adapun, dalam aksi tersebut tersangka RR bertindak sebagai joki atau pengemudi sepeda motor. Tersangka melakukan aksi pembacokan itu dengan berboncengan tiga menggunakan sepeda motor N-Max. Posisi mereka yakni RD bonceng di depan, RR di tengah, dan DAD membonceng di belakang. Disebutkan, DAD lah yang menyabetkan celuritnya sehingga melukai korban.
Lebih lanjut, Warsono menuturkan kronologis aksi pembacokan itu dimulai ketika tersangka RR, DAD, dan RD berencana pergi ke Taman Lampion Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko, Kabupatrn Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (9/11/2024). Sesampainya di simpang tiga dekat Pasar Puluhwatu, tersangka berhenti dan mengobrol sambil merokok.
Pada saat itu, tersangka DAD sudah mengeluarkan celurit dan disembunyikan di balik jaket. Kemudian, dia mengambil satu celurit lagi yang disimpan di jok sepeda motor lalu diserahkan kepada RD.
"Setelah melihat rombongan korban datang dari arah timur, maka DAD berkata kepada RR untuk mengejar rombongan tersebut. Sampai di simpang tiga tengah sawah, DAD mengeluarkan celuritnya dan menyabetkan ke arah korban kena punggung," jelasnya.
Tak sampai di sana, tersangka pun mengejar rombongan korban yang kala itu sudah berbelok arah. Kemudian saat bertemu di depan sebuah warung dengan rombongan korban, tersangka DAD kembali mengayunkan celuritnya dan mengenai punggung korban.
Selanjutnya, tersangka pergi ke arah Desa Beteng, Kecamatan Jatinom, Klaten. Sementara dua senjata tajam celurit disimpan di rumah RD. Warsono menyampaikan, setelah menerima laporan aksi tersebut, Unit Reskrim Polsek Karangnongko langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Hingga akhirnya, pada Minggu (11/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Karangnongko berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat diinterogasi, semua tersangka mengakui perbuatannya.
"Pelaku yang masih di bawah umur diserahkan ke Unit PPA Polres Klaten guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Kasus tersebut pun dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan atau Pasal 80 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan ariak Jo UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 760 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat 1 ke te KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun," ujarnya. ( Tribunjogja.com )
Kisah Istri Simpan Mayat Suami Setelah Dieksekusi, Pengakuannya Bikin Syok |
![]() |
---|
7 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kepala SD Diracun Dukun Saat Ritual Pesugihan di Kebumen |
![]() |
---|
Viral Terduga Klitih Tertangkap di Maguwoharjo, Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
FAKTA-Fakta Anak Bunuh Ibu Kandung di Sleman, Motifnya karena Kesal Sering Dikomplain |
![]() |
---|
KRONOLOGI Anak di Sleman Bunuh Ibu Kandung, Jasad Ditemukan Kakak Pelaku saat Berkunjung ke Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.