Paman Birin Menghilang Lagi Setelah Menang Sidang Praperadilan

Kuasa Hukum Sahbirin, Soesilo Ariwibowo mengungkapkan bahwa ia tidak berkomunikasi secara intens dengan kliennya.

Editor: Joko Widiyarso
Biro Admin Pemprov Kalsel
Gubernur Kalsel Sahbirin NOOR memberikan sambutan saat dirinya tiba-tiba muncul memimpin apel pagi di Kantor Setdaprov Kalsel, Senin (11/11/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dibatalkan, keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor hingga kini belum diketahui. 

Kuasa Hukum Sahbirin, Soesilo Ariwibowo mengungkapkan bahwa ia tidak berkomunikasi secara intens dengan kliennya.

"Kebetulan saya tidak bertemu atau berhubungan setiap hari dengan Pak Gubernur, jadi saya tidak tahu di mana beliau berada. Bahkan, saya pun tidak tahu keberadaannya saat ini," ujarnya, Selasa(12/11).

Meskipun demikian, Ariwibowo menegaskan bahwa saat pihaknya mengajukan praperadilan pada 10 Oktober lalu, Sahbirin sedang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Ariwibowo juga memberikan klarifikasi mengenai kemunculan Sahbirin pada Senin (11/11) di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru.

Ia menegaskan bahwa kehadiran Sahbirin tersebut tidak ada kaitannya dengan sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama. 

"Menurut saya, tidak ada hubungan antara kemunculan Paman Birin kemarin dengan sidang praperadilan hari ini," tegasnya. 

Selain itu, Ariwibowo menambahkan bahwa kehadiran Sahbirin juga membuktikan bahwa kliennya tidak melarikan diri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) terkait kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan. 

“KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Menurut Tessa, KPK telah menetapkan SHB sebagai tersangka dengan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. 

"Penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam UU bahwa pada tahap penyelidikan, salah satu tugas adalah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup," ujar Tessa.

Ia juga mengingatkan penetapan tersangka dalam KUHAP dilakukan pada tahap penyidikan, namun dalam pemberantasan korupsi, KPK memiliki kewenangan khusus atau lex spesialis. 

"Seharusnya, hakim mempertimbangkan kewenangan lex spesialis yang dimiliki KPK," tuturnya.

Meskipun demikian, KPK menghormati putusan hakim praperadilan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved