Tim KPK Verifikasi Desa Antikorupsi Kalurahan Hargorejo Kokap

KPK RI melakukan penilaian program Desa Antikorupsi  di Kalurahan Hargorejo Kapanewon Kokap, Kulon Progo pada Selasa (12/11/2024).

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Pj Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi (tengah), saat meninjau Rice Milling Unit (RMU) di Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Wates, belum lama ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penilaian program Desa Antikorupsi  di Kalurahan Hargorejo Kapanewon Kokap, Kulon Progo pada Selasa (12/11/2024). Penilaian dilakukan dalam rangka mewujudkan Desa Antikorupsi.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, KPK RI, Aris Dedy Arham mengatakan program Desa Antikorupsi merupakan bagian pendukung dari program Kabupaten Antikorupsi.

"Sebab untuk menjadi Kabupaten Antikorupsi, maka minimal harus ada satu kalurahan yang menyandang status Desa Antikorupsi," jelas Dedy.

Kulon Progo sendiri menjadi salah satu kabupaten yang dijadikan calon percontohan Kabupaten Antikorupsi.

Daerah lain yang jadi percontohan adalah Kota Payakumbuh di Sumatra Barat, Kota Surakarta di Jawa Tengah, dan Kabupaten Badung di Bali.

Menurut Dedy, program Desa Antikorupsi menjadi upaya pencegahan praktik korupsi di tingkat desa atau kelurahan.

Apalagi menurut data sejak tahun 2015 sampai 2022, kasus korupsi di tingkat desa terbilang tinggi.

Baca juga: Pranata Mangsa, Warisan Budaya Jawa yang Menuntun Petani Menyikapi Alam

"Menurut data ada sebanyak 861 kasus penyimpangan pengunaan dana desa dengan 973 pelaku, yang 50 persennya merupakan kepala desa," ujarnya.

Dedy mengatakan terdapat sejumlah indikator penilaian demi mencapai Desa Antikorupsi. Meliputi tata kelola yang baik, kecepatan dalam menuntaskan laporan, kelengkapan dan ketepatan laporan yang dibuat, serta adanya partisipasi masyarakat.

Penilaian juga diikuti kegiatan pembinaan bagi perangkat kalurahan dalam hal kecepatan, ketepatan, dan kelengkapan penyusunan laporan keuangan.

Program ini diharapkan bisa menihilkan praktik korupsi hingga tingkat pemerintahan paling rendah.

"Lewat program ini, seluruh perangkat kalurahan bisa lebih waspada terhadap potensi korupsi di wilayahnya," kata Dedy.

Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi mengatakan program Desa Antikorupsi menjadi langkah yang sangat strategis dan krusial dalam memperkuat budaya antikorupsi di tingkat kalurahan.

Ia pun berharap jajaran Pemerintah Kalurahan Hargorejo mampu menjadi contoh bagi kalurahan lainnya di Kulon Progo.

Termasuk memastikan adanya peran serta dari masyarakat dalam mencegah praktik korupsi.

"Masyarakat perlu lebih aktif dalam mengawasi setiap kegiatan pembangunan, dan memastikan anggaran digunakan sebaik-baiknya demi kepentingan bersama," ujar Siwi.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved