Berita Bantul Hari Ini
Polres Bantul Ungkap Modus Kasus TPPO di Tempat Karaoke Parangtritis
Jajaran Polres Bantul mengungkap modus kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di tempat karaoke
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Polres Bantul mengungkap modus kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di tempat karaoke, Grogol X, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, milik SAM (24), warga Ngajuk, Jawa Timur.
Sebagaimana diketahui, kasus itu melibatkan korban yang merupakan anak di bawah umur dengan dipekerjakan sebagai pemandu lagu/LC. Di mana, korban adalah perempuan inisial LM (14), Cilacap, Jawa Tengah.
"Modusnya, tempat karaoke milik SAM membutuhkan karyawan. Lalu karyawan yang sudah keluar dari karaoke merekomendasikan dan memasukkan LM," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, kepada awak media, Selasa (12/11/2024).
Akhirnya, LM bisa masuk dan bekerja di lokasi tersebut usai ada campur tangan dari mantan karyawan SAM.
Akan tetapi, LM sebelumnya sudah mendaftar bekerja di Tretes Malang sebagai LC. Dikarenakan masih usia 14 tahun, maka LM sempat buat KTP palsu yang dibantu oleh orang lain.
"LM sudah lebih dari satu bulan berada di karaoke tersebut sebagai LC tetap," ujar dia.
Kemudian, terkait tarif atau gaji, LM mendapatkan uang senilai Rp60 ribu per jam. Sedangkan, pemilik karaoke mendapatkan uang senilai Rp20 ribu per jam.
Usut punya usut, LM sudah memiliki anak berusia satu tahun dan memiliki suami siri yang masih berusia 16 tahun.
"LM sempat memberikan alasan dengan keluarganya bahwa mencari uang untuk menghidupi anaknya yang sudah berusia satu tahun. Karena suami sirinya tidak tanggung jawab, mengingat masih berusia 16 tahun," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bantul melakukan penyelidikan dugaan TPPO yang terjadi di tempat karaoke, Grogol X , Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
Jeffry, mengungkapkan, awal mula kejadian berlangsung pada Kamis (7/11/2024), Unit PPA menerima informasi adanya eksploitasi anak dari luar Bantul di sekitar tempat karaoke Parangkusumo.
"Selanjutnya, pada Jumat (8/11/2024) sekira pukul 02.00 WIB dilakukan pengecekan di tempat tempat karaoke wilayah Parangkusumo dan benar didapati adanya anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu/LC," ucap Jeffry.
Selanjutnya, korban dan pengelola atau pemilik karaoke yakni SAM (24), warga Ngajuk, Jawa Timur dibawa ke Polres Bantul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil penyelidikan, kami sempat mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp565.000, satu botol miras, nota pembayaran booking LC dan room karaoke, dan buku catatan pendapatan harian karaoke," tutupnya.( Tribunjogja.com )
| Dinkop UKM DIY dan Iwapi Bantul Gelar Pameran Produk Disabilitas di Stadion Sultan Agung |
|
|---|
| Sejumlah Titik di Bantul Longsor Terdampak Hujan Deras |
|
|---|
| 13 Orang Meninggal Karena Laka Air hingga Pekan Kedua Desember 2024, Ini Pesan Polres Bantul |
|
|---|
| Festival Inspirasi Pendidikan Kabupaten Bantul 2024, Jadi Sarana Peringati PGRI dan HKN |
|
|---|
| Natal dan Tahun Baru, Stok Kebutuhan LPG 3 Kg di Bantul Disebut Aman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/AKP-I-Nengah-Jeffry-Prana-Widnyana-552024.jpg)