Candi Borobudur
Perkembangan Terbaru Verifikasi Ulang Ratusan Pedagang Candi Borobudur Magelang
tahap pemadanan data terhadap ratusan pedagang anggota Paguyuban Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Magelang - PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (PT TWC) memulai tahap pemadanan data terhadap ratusan pedagang anggota Paguyuban Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) yang belum mendapatkan hak lapak berjualan di Kampung Seni Borobudur.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman RI pasca pertemuan antara Ombudsman RI, perwakilan pedagang SKMB, dan PT TWC pada 9 Oktober 2024 lalu.
PT TWC diberikan tenggat waktu 30 hari untuk menyelesaikan proses pemadanan data ini, terhitung sejak pertemuan tersebut.
Ketua SKMB, M Zulianto, mengungkapkan bahwa ada 324 pedagang anggota SKMB yang akan menjalani verifikasi ulang.
Mereka adalah pedagang yang hingga kini belum terakomodir di Kampung Seni Borobudur atau tempat relokasi baru setelah dipindahkan dari zona II Candi Borobudur.
"Dalam pertemuan tadi saya tekankan, kalau ada satu pedagang yang tidak lolos, kami semua tidak akan masuk (ke Kampung Seni Borobudur)," ujar Zulianto usai menghadiri pembahasan teknis pelaksanaan pemadanan data pedagang SKMB di Kompleks TWC, Rabu (6/11/2024).
Zulianto menjelaskan, berdasarkan pendataan sebelumnya, tercatat ada 1.943 pedagang yang sebelumnya berjualan di zona II Candi Borobudur, termasuk 324 pedagang anggota SKMB.
Namun, saat ini para pedagang SKMB tidak mendapatkan jatah lapak di tempat relokasi baru.
• Warga Magelang Ikut Lipat dan Sortir 1,04 Juta Surat Suara Pilkada 2024
"Data 324 pedagang ini mengacu pada verifikasi dari kelurahan dengan total keseluruhan 1.943 pedagang," tambahnya.
Proses verifikasi akan berlangsung di Museum Karmawibangga Taman Wisata Candi Borobudur pada 7-11 November 2024.
Verifikasi untuk pedagang zona II di pintu dua dan tiga dijadwalkan pada Kamis (7/11/2024).
Sedangkan verifikasi bagi pedagang yang sebelumnya berjualan di pintu satu akan dilakukan pada Jumat (8/11/2024).
Pedagang yang berhalangan hadir pada jadwal yang ditentukan akan diberi kompensasi waktu hingga Senin, 11 November 2024.
Untuk mengikuti tahap pemadanan data ini, para pedagang diwajibkan membawa sejumlah dokumen, seperti KTP, KK, SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), pas foto, dan materai Rp10.000.
Dia melanjutkan, jika mengacu pada timeline yang ditentukan Ombudsman RI, seharusnya para pedagang telah mendapat lapak berjualan pada 9 November 2024.
"Jadwalnya sudah ditentukan. Harusnya sebelum 9 November 2024, pedagang SKMB sudah mendapatkan kios di sana (Kampung Seni Borobudur)," pungkas Zulianto.
Corporate Secretary PT TWC, Ryan Sakti, menjelaskan bahwa tahapan verifikasi ini adalah bagian dari upaya PT TWC dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman RI.
"Ini bagian dari rangkaian tahapan-tahapan yang direkomendasikan oleh Ombudsman. Pertemuan berjalan singkat, namun telah disepakati beberapa progres yang akan dilakukan ke depan," jelasnya.
Ryan juga menyebutkan bahwa proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang turut hadir dan menyetujui progres yang sudah dicapai.
"Akan ada tahapan-tahapan berikutnya. Para pihak terkait dan Forkopimda juga memberikan persetujuan atas progres yang sudah terjadi. Harapannya, tahapan-tahapan selanjutnya bisa membuahkan hasil terbaik dan fokus pada tujuan yang lebih besar," tambahnya. (Tribunjogja.com/Tro)
| Pelajar Dibolehkan Naik ke Struktur Candi Borobudur Tiap Hari Senin, Berikut Syaratnya |
|
|---|
| Mahasiswa UGM Meneliti Kerentanan Candi Borobudur |
|
|---|
| Berhiaskan Topeng dan Bambu, Semarak Candi Borobudur Sambut Wisatawan Saat Libur Lebaran |
|
|---|
| Libur Lebaran, 356.747 Wisatawan Ditargetkan Berkunjung ke Candi Borobudur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.