Prabowo Sahkan Aturan Baru, Utang Pelaku UMKM Petani dan Nelayan Akan Dihapus, Maksimal Rp 500 Juta

Presiden Prabowo teken PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada para pelaku UMKM. Utang dapat dihapus maksimal Rp 500 juta.

KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Presiden Prabowo menghapus piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya dengan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan lainnya, pada 5 November 2024. 

Mengutip Kompas.com, PP Nomor 47 Tahun 2024 tersebut diteken Prabowo di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). 

"Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya," terang Prabowo di Istana Merdeka, Selasa. 

Prabowo menandatangani PP tersebut di hadapan perwakilan pelaku UMKM termasuk petani dan nelayan, serta para menteri.

Beberapa menteri yang hadir di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Presiden Prabowo menghapus piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya dengan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Presiden Prabowo menghapus piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya dengan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

Prabowo menjelaskan, kebijakan tersebut dibuat setelah mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak terutama kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. 

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka," kata Prabowo, dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Presiden ke-8 RI tersebut berharap, para petani dan nelayan dapat lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara setelah diberi keringanan penghapusan utang.

"Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," ujar Prabowo. 

Sebagai informasi, hal-hal teknis terkait persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan keringanan penghapusan utang akan ditindaklanjuti kementerian dan lembaga terkait. 

Penghapusan utang maksimal Rp 500 juta, tidak semua UMKM dapat keringanan

Ilustrasi foto penghitungan utang
Ilustrasi foto penghitungan utang (PEXELS/Jakub Zerdizicki)

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan, 1 juta pelaku UMKM akan diberi keringanan penghapusan utang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken Presiden Prabowo, Selasa (5/11/2024).

"Ada kurang lebih 1 jutaan orang," kata Maman di Istana, Jakarta, Selasa (5/11/2024), seperti dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Pelaku UMKM yang akan mendapatkan keringanan penghapusan utang tersebut bergerak di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, kelautan, dan perikanan .

Maman menjelaskan, piutang macet yang dihapuskan maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha, dan Rp 300 juta untuk perorangan. 

Kendati demikian, kata Maman, para pelaku UMKM yang akan mendapat keringanan hanya mereka yang terkena masalah, seperti mereka yang terdampak Covid-19, bencana alam, dan gempa bumi. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved