Kanwil Kemenkumham DIY Berikan Penyuluhan Hukum untuk Anak Berhadapan dengan Hukum
Kegiatan ini berlangsung di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Dinsos DIY pada Selasa (5/10/2024), dan dihadiri oleh 35 anak binaan.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum di kalangan anak-anak, khususnya bagi mereka yang berhadapan dengan hukum, Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Remaja Bermasalah Sosial (RBS).
Kegiatan ini berlangsung di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Dinsos DIY pada Selasa (5/10/2024), dan dihadiri oleh 35 anak binaan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum, terutama terkait dengan tindak pidana pencabulan dan pencegahan pelecehan seksual.
Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY, dalam sambutannya menyatakan pentingnya memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
"Dengan pemahaman yang baik tentang hukum, diharapkan mereka dapat menghindari perbuatan yang melanggar hukum dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik," ujarnya.
Penyuluhan hukum ini melibatkan narasumber yang merupakan Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham DIY, yang menyampaikan materi mengenai definisi pencabulan, pelecehan seksual, serta sanksi hukum yang berlaku.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham DIY Raih Tiga Penghargaan dalam Konsolidasi dan Dialog Pengelolaan Anggaran
Selain itu, peserta juga diberikan pengetahuan tentang faktor penyebab dan bentuk-bentuk pelecehan seksual, serta tips-tips untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Para peserta tampak sangat antusias mengikuti sesi materi, diskusi, dan tanya jawab yang digelar selama kegiatan.
Mereka aktif bertanya dan berdiskusi, menunjukkan keterlibatan yang tinggi dalam mempelajari hal-hal yang disampaikan.
Kegiatan ini juga menunjukkan kerjasama yang baik antara Kanwil Kemenkumham DIY dan Dinas Sosial DIY (Dinsos DIY).
Kolaborasi antara kedua instansi ini bertujuan memberikan perlindungan serta pembinaan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, agar mereka memperoleh pembekalan hukum yang bermanfaat dalam kehidupan mereka ke depan.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan para peserta tidak hanya memahami pentingnya hukum, tetapi juga mampu menghindari perbuatan yang dapat merugikan diri mereka sendiri maupun orang lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, mereka diharapkan dapat kembali ke lingkungan sosial dengan pengetahuan yang lebih baik, sekaligus memulai lembaran baru dalam hidup mereka. (*)
Hotel Wajib Bayar Royalti Musik, Kanwil Kemenkumham DIY Dorong Kepatuhan PP 56/2021 |
![]() |
---|
DIY Didorong Jadi Episentrum Kekayaan Intelektual Nasional |
![]() |
---|
Catatan Kemenkumham DIY, 2.296 Dokumen Dilegalkan dalam Lima Bulan |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Dorong Pemanfaatan Layanan Apostille untuk Permudah Legalisasi Dokumen Internasional |
![]() |
---|
Lagu Viral di TikTok Jadi Momentum Edukasi Hak Kekayaan intelektual untuk Musisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.