Gadis Muda di Lampung Jual Mahasiswi ke Pria Hidung Belang, Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Seorang perempuan muda di Tulang Bawang, Lampung menjual mahasiswi menjadi pekerja seks komersial.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
net
Ilustrasi prostitusi online 

TRIBUNJOGJA.COM, LAMPUNG - Seorang perempuan muda di Tulang Bawang, Lampung menjual mahasiswi menjadi pekerja seks komersial.

Pelaku berinisial EA (20) ditangkap aparat kepolisian saat tengah melakukan transaksi di Hotel New MR yang berada di Kecamatan Banjar Agung pada Jumat (1/11/2024) malam.

Saat itu dia menjual TM, seorang mahasiswi kepada pria hidung belang seharga Rp 500 ribu untuk sekali kencan.

Dari jumlah itu, EA mendapatkan jatah sebesar Rp 200 ribu.

Kini EA harus merasakan dinginnya di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan pelaku berperan sebagai muncikar.

Saat diamankan, warga Kampung Tri Tunggal Jaya tersebut tengah melakukan transaksi di salah satu hotel.

 "Tersangka EA ini diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan menjadi muncikari atau perantara," kata Indik melalui keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024) pagi.

Baca juga: Janji Kapolri Soal Oknum Komdigi yang Terlibat Judi Online

Indik mengungkapkan, salah satu korban EA adalah TM, yang merupakan seorang mahasiswi.

Modus tersangka yaitu menjadi penghubung pria pengguna jasa yang mencari teman kencan. Tersangka lalu mengirimkan foto korban kepada pria tersebut. 

"Kalau harga sudah disepakati, tersangka menjemput dan mengantarkan korban kepada pria pemesan itu," katanya.

Tarif yang dipatok oleh tersangka untuk layanan sekali kencan adalah sebesar Rp 500.000.

Tersangka mengutip biaya sebesar Rp 200.000 dari uang tersebut.

Indik mengatakan, tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

 "Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," katanya. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved