Rangkuman Materi Geografi Kelas 12 SMA Bab 1 Unit C Bagian 2: Asas Penataan Ruang

Rangkuman materi Geografi Kurikulum Merdeka Kelas 12 SMA Bab 1 Unit C Bagian 2 mengenai Asas-Asas Penataan Ruang.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Buku Geografi Kurikulum Merdeka Kelas 12 SMA
Sampul Buku Geografi Kelas 12 SMA 

TRIBUNJOGJA.COM – Banyaknya permasalahan perkotaan seperti kemacetan, banjir, dan pencemaran lingkungan seringkali disebabkan oleh penataan ruang yang tidak sesuai dengan asas-asas yang berlaku. 

Kali ini kita akan belajar materi Geografi kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka Bab 1 tentang Pengembangan Wilayah, Tata Ruang, dan Pengaruhnya terhadap Kebahagiaan terkhusus Tata Ruang dan Dinamikanya dalam Pembangunan Wilayah.

Materi ini dilansir dari buku Geografi karya Budi Handoyo.           

Pada materi kali ini, siswa diharapkan mampu memahami pengertian pengembangan wilayah, jenis wilayah, dan tata ruang, memahami teori dan paradigma pengembangan wilayah dan tata ruang, menganalisis perkembangan wilayah dan tata ruang dalam konteks fisik, sosial, ekonomi, dan keruangan, memahami pengertian, karakteristik, dan tahapan perkembangan desa dan kota, serta indeks kebahagiaan dan sebarannya, mengidentifikasi potensi dan permasalahan desa dan kota serta pengembangannya, serta menganalisis pengaruh interaksi keruangan desa dan kota serta permasalahannya.

Sampul Buku Geografi Kelas 12 SMA
Sampul Buku Geografi Kelas 12 SMA (Buku Geografi Kurikulum Merdeka Kelas 12 SMA)

Berikut di bawah ini rangkuman materi Geografi Kurikulum Merdeka Kelas 12 SMA Bab 1 Unit C Bagian 2

Asas-Asas Penataan Ruang 

Dalam penataan ruang diperlukan asas-asas sebagai landasan bekerja agar tujuan dapat tercapai.

Menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, ada 14 asas penataan ruang, yaitu keterpaduan, keserasian, keselarasan, keseimbangan, keberlanjutan, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan, serta akuntabilitas.

a. Keterpaduan

Perencanaan tata ruang berperan penting dalam memfasilitasi keterpaduan kebijakan melalui strategi keruangan.

Keterpaduan di antara berbagai tingkat pemerintahan, baik yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. 

Hal ini juga dilakukan untuk menciptakan penguatan dan mengurangi dampak negatif dari persaingan di antara pemerintah daerah.

 

b. Keserasian, Keselarasan, dan Keseimbangan

Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang sehingga dapat terwujud pemanfaatan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.

Selain itu, diperlukan juga keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya sebab sumber daya alam terbatas.

Oleh karena itu, pemanfaatan ruang perlu ditata dengan memperhatikan kedua aspek tersebut agar tidak terjadi kualitas ruang.

Kota dan desa merupakan suatu kesatuan yang utuh, sehingga kunci utama keberhasilan strategi keterkaitan desa-kota adalah pengoptimalan peran dan fungsi kota dan desa dalam pengembangan wilayah. 

 

c. Keberlanjutan 

Konsep keberlanjutan menitikberatkan pada pembangunan berwawasan jangka panjang. 

Meliputi jangka waktu antargenerasi dan berupaya menyediakan sumber daya yang cukup dan lingkungan yang sehat sehingga dapat mendukung kehidupan.

 

d. Keberdayagunaan dan Keberhasilgunaan

Penataan ruang diselenggarakan dengan mengoptimalkan manfaat ruang dan sumber daya yang terkandung di dalamnya serta menjamin terwujudnya tata ruang yang berkualitas.

Hal ini diupayakan agar tidak terjadi pemborosan pemanfaatan ruang dan tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas ruang.

Baca juga: Rangkuman Materi Geografi Kelas 11 SMA Bab 3 Bagian 2 Unit F: Masalah Kependudukan

e. Keterbukaan 

Penataan ruang diselenggarakan dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan ruang sehingga masyarakat memahami seluruh pertimbangan pengambilan keputusan.

 

f. Kebersamaan dan Kemitraan      

Penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Melalui Forum Penataan Ruang (FPR) diharapkan menjadi wadah kolaborasi pemangku kepentingan penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia, sehingga tahapan tokenisme saat ini dapat meningkat menjadi kemitraan. 

 

g. Perlindungan Kepentingan Umum

Penataan ruang diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. 

Prinsip ini dimaksudkan agar masyarakat sebagai pihak yang paling terkena akibat penataan ruang harus dilindungi dari berbagai tekanan dan paksaan pembangunan yang dilegitimasi oleh birokrasi yang sering tidak dipahaminya.

 

h. Kepastian Hukum dan Keadilan 

Penataan ruang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penataan ruang dilaksanakan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil dengan jaminan kepastian hukum.

 

g. Akuntabilitas

Penataan ruang harus dapat dipertanggungjawabkan, baik prosesnya, pembiayaannya, maupun hasilnya. 

Apabila penataan ruang mengalami penyimpangan dari pedoman yang telah ditetapkan, maka akan diberlakukan sanksi administratif, perdata, dan pidana.  

 

Melalui materi yang telah kita pelajari, kita sekarang memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menerapkan asas penataan ruang dalam pembangunan. 

Dengan memahami asas-asas tersebut, kita dapat berperan aktif dalam memberikan masukan terhadap perencanaan tata ruang di lingkungan kita. ( MG Maryam Andalib )

Baca juga: Rangkuman Materi Geografi Kelas 12 SMA Bab 1 Unit A Bagian 4: Elemen Pengembangan Wilayah

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved