Fenomena Live Streaming di Nol Kilometer Yogya, UPT Cagar Budaya: Mereka Tak Berizin

Titik Nol Kilometer Yogyakarta menjadi lokasi ngamen online oleh sejumlah konten kreator

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
Dok Instagram @wonderfuljogja
Tangkapan layar aktivitas live streaming di kawasan Titik Nol Kilometer Yogya, yang diunggah oleh akun instagram @wonderfuljogja, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berbagai lini media sosial belakangan ramai dengan unggahan video yang menggambarkan maraknya aksi live streaming di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

Para konten kreator itu tampak berdiri berjajar di sekitaran Benteng Vredeburg, atau Monumen Serangan Umum 1 Maret, sembari bernyanyi dan berjoget di hadapan kamera depan smartphone-nya.

Tidak hanya berbekal gawai dan monopod saja, mereka pun terlihat melengkapi aksinya tersebut dengan lampu penerang dan mic eksternal.

Fenomena itu menimbulkan tanggapan pro dan kontra dari netizen, yang membandingkannya dengan aktivitas mengemis atau mengamen yang selama ini gencar ditertibkan pemerintah.

Baca juga: Fenomena Live Streaming di Nol Kilometer Yogya, UPT Cagar Budaya: Pengamen tapi Metodenya Beda

"Yang ngamen di situ, yang jualan di situ, sudah ditertibkan. Nah, ini kan bentuk baru, tapi aslinya sejenis, baiknya ditertibkan juga. Jangan dibiarkan semakin menjamur, terus dianggap normal," tulis seorang netizen, di unggahan akun instagram @wonderfuljogja.

Saat dikonfirmasi, Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, Ekwanto, mengatakan, bahwa kegiatan tersebut sama sekali tidak berizin.

Akan tetapi, ia berujar, baru mengetahui fenomena live streaming melalui media sosial, karena kemungkinan tidak terpantau oleh petugas yang berjaga.

"Mereka nggak ada izin, maksud dan tujuan mereka di sana apa kan harus jelas, berapa lama, kemudian siapa yang bertanggungjawab," tandasnya, Senin (4/11/2024).

"Itu masuk kawasan sumbu filosofi dan ranah Satpol PP di sana. Nanti kami sampaikan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti kalau malam hari," urai Ekwanto.

Ia mengungkapkan, seluruh kegiatan di kawasan Maloboro harus sepengatahuan dari UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, untuk mempermudah proses manajemen agar tidak terjadi tabrakan.

Hanya saja, Ekwanto menggarisbawahi, aktivitas live streaming di jalanan semacam itu bisa dikategorikan sebagai kegiatan mengamen, meski metodenya berbeda.

"Iya, bisa dikategorikan sebagai pengamen itu, tapi kan metodenya berbeda dan semuanya harus dapat izin kami," pungkasnya. (aka)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved