Pemilu di Indonesia: Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap Sekolah Dasar
Artikel berikut membahas mengenai pemilu serta lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi di Indonesia.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
9. Pemilu kesembilan tanggal 5 April 2004 untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinai, dan DPRD kabupaten/kota, dilanjutkan tanggal 5 Juli 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden putaran pertama, tangggal 20 September 2004 pemilihan presiden dan wakil presiden putaran kedua, serta pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai politik (diatur dalam UU Pemilu No. 12 2003).
Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Tugas MPR
a. Menetapkan UUD
b. Menetapkan GBHN.
- Wewenang MPR
a. Mengubah UUD
b. Memberhentikan presiden apabila menyimpang dari UUD dan GBNH walaupun masa jabatannya belum habis
c. Anggota MPR terdiri atas DPR RI dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang terpilih melalui pemilu.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas, wewenang, dan hak DPR sebagai berikut:
a. Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR
b. DPR bersama pemerintah menetapkan UU
c. DPR menetapkan APBN
d. DPR memberikan persetujuan kepada presiden atas pernyataan peran, membuat perdamaian, dan perjanjian dngn negara lain
e. DPR mengajukan rancangan UU yang disebut inisitif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.