Apindo DIY Dorong Pemerintah Berikan Subsidi Upah Bagi Pekerja Seperti Saat COVID-19

Pemerintah pernah memberikan subsidi upah kepada pekerja yang upahnya di bawah Rp5 juta saat pandemi COVID-19.

via makassar.tribunnews.com
Ilustrasi gaji 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Timotius Apriyanto mendorong pemerintah memberikan subsidi upah kepada pekerja.

Pemerintah pernah memberikan subsidi upah kepada pekerja yang upahnya di bawah Rp5 juta saat pandemi COVID-19.

Ia merasa pemerintah perlu memikirkan kemungkinan untuk memberikan subsidi upah. 

“Saya kira bagus itu ada subsidi upah. Dulu ada subsidi upah untuk tenaga kerja yang upahnya di bawah Rp5 juta. Saya kira perlu dipikirkan lagi kemungkinan untuk melakukan subsidi upah, sama seperti pas COVID-19. Ini (kondisi perekonomian saat ini) lebih berat dari COVID-19,” katanya.

Ia mengungkapkan kondisi perekonomian lebih buruk dari pandemi COVID-19 karena ketegangan geopolitik global.

Menurut dia, pandemi COVID-19 lebih bisa dikendalikan, karena ada vaksin.

Sementara geopolitik global, seperti konflik Timur Tengah, perang Rusia-Ukraina, serta ketegangan Korea Utara dengan Korea Selatan tidak bisa dikendalikan.

“Kalau COVID-19 game changernya jelas, vaksin. Kalau geopolitik kan nggak jelas game changernya. Game changernya perdamaian, siapa yang mau melakukan perdamaian? Diperkirakan kondisi ini (ketidakpastian global) sampai 2030. Sampai masa itu (tahun 2030), masa survival, lebih berat dari pandemi COVID-19,” ungkapnya.

Baca juga: Apresiasi Putusan MK, MPBI DIY Serukan Data Ulang TKA dan Tuntut Upah Minimum yang Layak

Untuk itu, pemerintah perlu melakukan intervensi dan upaya penyelamatan ekonomi nasional dan daerah.

Pihaknya juga mendorong optimalisasi belanja pemerintah. Selain untuk bantuan sosial maupun stimulus kebijakan lainnya.

Ia juga menyoroti rencana penghapusan buku utang bagi 6 juta petani dan nelayan.

Timotius menilai rencana tersebut perlu diperluas ke UMKM. Kebijakan tersebut dirasa baik, namun perlu diperluas.

“Ekspansi atau diperluas juga ke UMKM. Tetapi harus dengan klasifikasi dan kriteria yang hai-hati, yag khusus,” lanjutnya.

Pemerintah juga sebaiknya tidak mengambil kebijakan yang justru menurunkan daya beli masyarakat, seperti menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. 

“Sama seperti yang saya sampaikan sebelumnya, semester II (kondisi ketenagakerjaan) akan lebih menantang. Bisa semakin banyak pekerja yang di-PHK. Hingga Oktober 2024 sudah lebih dari 1.750 pekerja di DIY di PHK,” imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved