Soal Uji Coba Pungutan Retribusi Pembuangan Sampah di Yogyakarta, Ini Tanggapan Warga

Proses penimbangan sampah yang dilakukan satu per satu ternyata memicu berbagai protes dari masyarakat.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Kondisi depo sampah di sebelah barat Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta, Kamis (31/10/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Uji coba sistem penimbangan sampah di depo Argo Lubang telah menimbulkan keluhan di kalangan warga. Yanti, seorang warga Tegal Panggung, mengungkapkan pengalamannya.

 “Sudah dua minggu kami antre untuk menimbang sampah yang dibawa. Terutama pagi-pagi, antreannya sangat panjang dan membuat banyak orang kesulitan untuk berangkat kerja,” katanya.

Proses penimbangan yang dilakukan satu per satu ternyata memicu berbagai protes dari masyarakat.

Banyak warga merasa frustrasi karena waktu yang terbuang saat menunggu, terutama di pagi hari ketika mereka bergegas untuk memulai aktivitas.

“Antrean yang panjang ini sangat mengganggu, terutama bagi mereka yang punya jadwal padat,” tambah Yanti.

Selama masa uji coba yang berlangsung dari 29 Oktober hingga 4 November 2024, setiap warga diwajibkan untuk menimbang sampah yang akan dibuang.

Setelah ditimbang, mereka akan menerima catatan berisi berat sampah dan biaya yang harus dibayarkan.

“Misalnya, jika saya membuang tiga kilogram, harus membayar Rp3.000. Jika sudah dipilah dari rumah, harganya menjadi Rp500 per kilogram,” tutur Yanti.

Baca juga: Wacana Pembuangan Sampah Berbayar di Depo, Pemkot Yogyakarta Sebut Masih Lempar Bola

Ketika ditanya tentang rencana retribusi pembuangan sampah, Yanti merasakan dilema.

“Daripada tidak bisa buang sampah, bayar juga tidak apa-apa. Tapi saya juga sudah membayar iuran sampah di RT, jadi rasanya dobel,” ujarnya.  

Terpisah, Ose, warga Baciro, Yogyakarta, juga mengungkapkan pandangannya.

Dia berpendapat bahwa jika kebijakan retribusi berdasarkan berat sampah diterapkan, bisa jadi jumlah sampah liar justru meningkat.

“Kalau harus menimbang dan bayar, banyak yang mungkin akan buang sampah sembarangan,” ungkapnya.

Dia menyarankan agar retribusi hanya dikenakan pada sampah anorganik, yang lebih sulit diolah di rumah tangga.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Ahmad Haryoko, menjelaskan bahwa saat ini retribusi pembuangan sampah belum diberlakukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved