Soal Kebijakan Pembuangan Sampah Berbayar di Depo Kota Yogyakarta, DLH: Masih Kajian

Uji coba sudah berlangsung di beberapa depo sampah secara bergantian, selama periode 29 Oktober, hingga 4 November 2024.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Kondisi depo sampah di sebelah barat Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta, Kamis (31/10/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menggulirkan wacana penerapan kebijakan pembuangan sampah berbayar di depo sampah.

Namun, pihak eksekutif menegaskan yang bergulir di depo-depo sampah sejauh ini masih bersifat uji coba dan belum diterapkan penarikan retribusi.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogya, Ahmad Haryoko, mengatakan, bahwa pihaknya masih melakukan kajian terkait wacana tersebut.

Menurutnya, sebelum melangkah lebih jauh, dibutuhkan data komperhensif terkait kondisi masing-masing depo di Kota Yogya.

"Jadi, belum sampai ke taraf nantinya berbayar berapa, belum sampai situ. Ini baru kajian, menghitung masing-masing depo, jumlah pembuangnya, volume sampahnya, kemudian penggerobagnya berapa," tandasnya, Jumat (1/11/2024).

Ia pun menyebut, uji coba sudah berlangsung di beberapa depo sampah secara bergantian, selama periode 29 Oktober, hingga 4 November 2024.

Sepanjang uji coba, petugas hanya melakukan penimbangan bobot sampah yang hendak dibuang warga ke depo, tanpa ada penarikan retribusi.

"Uji coba sudah di (Depo) Pengok, Argolubang dan Purawisata. Nanti pindah lagi, rencana di Lapangan Karang dan Mandala Krida. Kita pindah-pindah karena masih menghitung jumlah-jumlahnya," terangnya.

Baca juga: Soal Uji Coba Pungutan Retribusi Pembuangan Sampah di Yogyakarta, Ini Tanggapan Warga

Menurutnya, penerapan kebijakan pembuangan sampah berbayar di depo pun tidak akan semudah membalik telapak tangan.

Bagaimana tidak, pihaknya perlu berkoordinasi lebih dahulu dengan kalangan legislatif, untuk proses perubahan Peraturan Daerah (Perda). 

"Penentuan tarif dan sebagainya ada keterlibatan dewan juga, sudah pasti kalau itu. Karena kita harus mengubah Perda, tidak bisa aturannya berdiri sendiri," ungkap Haryoko.

"Makanya, sekarang masih kajian, aplikasinya belum. Nanti hasil kajiannya kami tuangkan di Raperda, agar masuk dalam pembahasan bersama teman-teman DPRD," imbuhnya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, mengatakan, berbagai upaya harus ditempuh Pemkot untuk menyelesaikan polemik sampah.

Alhasil, wacana tersebut sengaja diapungkannya ke publik, untuk meredam tingkat pembuangan warga masyarakat, khususnya ke depo.

"Harapannya, itu bisa meminimalisir pembuangan. Kemudian, kontribusi yang ada akan kita kembalikan untuk pengelolaan sampah," cetusnya.

Bagaimana tidak, beberapa waktu lalu ia sempat menyinggung terkait volume harian sampah di Kota Yogya yang masih menyentuh 200 ton.

Sementara, unit-unit pengolahan sampah yang disiagakannya belum mampu menyelesaikan total produksi sampah harian tersebut.

"Memang, kami punya tempat untuk pengelolaan sampah. Tapi, sekarang belum optimal operasionalnya. Belum bisa menyelesaikan 200 ton," jelasnya.

Lebih lanjut, Sugeng menyampaikan, keempat tempat pengolahan sampah di Nitikan, Karangmiri, Kranon dan Piyungan terus disempurnakan.

Dirinya meyakini, ketika tidak mengalami kendala berarti, unit-unit tersebut dalam waktu dekat dapat dimaksimalkan kuota pengolahannya.

"Kalau proses pengolahannya berjalan lancar, tidak ada kendala, nanti (produksi sampah harian) bisa diselesaikan di empat titik itu," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved