Pak Kades Diminta Buat Video Berisi Keterangan Palsu Soal Uang Damai Rp 50 Juta, Propam Turun Tangan

Kades Wonua Raya, Rokiman mengaku diminta oleh Kapolsek Baito untuk membuat vidio yang berisi keterangan palsu soal permintaan uang damai Rp 50 juta

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dokumentasi TribunnewsSultra
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM - Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Rokiman mengaku diminta oleh Kapolsek Baito untuk membuat vidio yang berisi keterangan palsu soal permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta dalam kasus guru honorer Supriyani.

Saat ini kasus dugaan permintaan uang damai Rp 50 juta itu sudah ditindaklanjuti oleh pihak Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Pihak Propam pun sudah meminta keterangan dari Rokiman untuk membuka secara terang benerang dugaan permintaan uang damai Rp 50 juta itu.

Pemeriksaan terhadap Rokiman ini dilaksanakan oleh pihak Propam pada Kamis (31/10/2024) kemarin.

Namun hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Propam Polda Sultra hingga saat ini belum diumumkan.

Dikutip dari Tribun Sultra, dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh guru Supriyani ini, muncul 2 video pernyataan Rokiman soal permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta.

Kedua pernyataan dalam bentuk video berbeda isinya sehingga warga meragukan kesaksian Rokiman.

Rokiman sendiri mengakui membuat dua video yang beredar luas tersebut.

Menurutnya, video pertama yang berisi pernyataan dirinya soal permintaan uang damai Rp 50 juta oleh kanit Reskrim Polsek Baito itu dibuat atas inisiatifnya sendiri.

Lalu video kedua yang berisi soal permintaan uang damai Rp 50 juta itu muncul saat proses mediasi, merupakan video atas arahan dari Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris.

Ia diminta membuat keterangan palsu tentang uang damai Rp50 juta.

"Pas malam Kamis itu yah, di situ banyak orang, ada Pak Kapolres, Pak Kajari di rumah jabatan pak Camat, kebetulan di situ juga saya diundang oleh pak Camat tapi pada saat itu pertemuan sudah selesai."  

"Di situlah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya (oleh Kapolsek Baito)," ucapnya.

Dalam video pertama, Rokiman membenarkan adanya permintaan uang Rp50 juta agar kasus tak dilanjutkan.

Namun, dalam video kedua, Rokiman menyatakan permintaan uang Rp50 juta keluar dari mulutnya saat proses mediasi.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved