Kraton Yogyakarta Gugat PT KAI Atas Dugaan Penguasaan Lahan Emplasemen Stasiun Tugu
Gugatan itu diajukan pada 22 Oktober 2024 oleh GKR Condrokirono selaku perwakilan pihak Kraton Ngayogyakarta.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat mengajukan gugatan kepada PT KAI atas dugaan penguasaan tanah Sultan Ground (SG) yang digunakan sebagai emplasemen Stasiun Besar Yogyakarta (Tugu).
Gugatan itu diajukan pada 22 Oktober 2024 oleh GKR Condrokirono selaku perwakilan pihak Kraton Ngayogyakarta.
Saat dikonfirmasi, Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan SH MH, membenarkan adanya gugatan yang diajukan pihak Kraton Yogyakarta tersebut.
"Betul, sudah terdaftar di register PN Yogyakarta," katanya, saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).
Heri menuturkan penggugat dalam perkara ini yakni Kasultanan Ngayogyakarto Hadingingrat melawan PT KAI sebagai tergugat 1, Kementrian BUMN tergugat 2.
"Lalu kantor BPN Turut tergugat 1, kemenkeu RI turut tergugat 2 dan Kemenhub RI turut tergugat 3," tutur Heri Kurniawan.
Surat gugatan itu teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YyK yang terdaftar ke PN Yogyakarta tanggal 22 Oktober 2024.
Objek tanah yang dipersoalkan disebutkan dalam gugatan berada di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor-Yogya KM.541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.
Heri belum memastikan apakah objek tanah tersebut merupakan lahan bekas lokalisasi Bong Suwung yang belum lama ini disterilkan oleh PT KAI.
"Wah, kalau itu silakan tanya kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Pihak penggugat dalam gugatan primernya menyatakan tergugat I tanpa hak dan secara melawan hukum melakukan pencatatan aktiva tetap (aset tetap) Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas yang dimiliki oleh penggugat.
Baca juga: Bong Suwung Disterilisasi, PT KAI Bakal Kembangkan Stasiun Yogyakarta
Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melakukan penghapusbukuan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak putusan tingkat pertama dibacakan.
Memerintahkan tergugat I untuk mematuhi dan melaksanakan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Menyatakan bahwa tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menyatakan bahwa tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Menyatakan para turut tergugat untuk patuh dan melaksanakan putusan a quo, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara ini.
Daop 6 Yogyakarta dan Yayasan Tarakanita Kampanyekan Cinta Lingkungan di Stasiun Yogyakarta |
![]() |
---|
Lebih dari 1 Juta Penumpang Padati Daop 6 Yogyakarta Sepanjang Agustus 2025 |
![]() |
---|
Antusiasme Masyarakat Berburu Berkah di Grebeg Maulud Tahun Dal |
![]() |
---|
Penampakan Gunungan Brama di Grebeg Maulud 2025 Kraton Yogyakarta, Hanya Keluar 8 Tahun Sekali |
![]() |
---|
Momen Sri Sultan HB X 'Jejak Banon' di Hajad Dalem Sekaten Tahun Dal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.