Kraton Yogyakarta Gugat PT KAI Atas Dugaan Penguasaan Lahan Emplasemen Stasiun Tugu

Gugatan itu diajukan pada 22 Oktober 2024 oleh GKR Condrokirono selaku perwakilan pihak Kraton Ngayogyakarta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Ilustrasi : Progres beautifikasi Stasiun Yogyakarta tahap pertama sudah mulai terlihat. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat mengajukan gugatan kepada PT KAI atas dugaan penguasaan tanah Sultan Ground (SG) yang digunakan sebagai emplasemen Stasiun Besar Yogyakarta (Tugu).

Gugatan itu diajukan pada 22 Oktober 2024 oleh GKR Condrokirono selaku perwakilan pihak Kraton Ngayogyakarta.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan SH MH, membenarkan adanya gugatan yang diajukan pihak Kraton Yogyakarta tersebut.

"Betul, sudah terdaftar di register PN Yogyakarta," katanya, saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).

Heri menuturkan penggugat dalam perkara ini yakni Kasultanan Ngayogyakarto Hadingingrat melawan PT KAI sebagai tergugat 1, Kementrian BUMN tergugat 2.

"Lalu kantor BPN Turut tergugat 1, kemenkeu RI turut tergugat 2 dan Kemenhub RI turut tergugat 3," tutur Heri Kurniawan.

Surat gugatan itu teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YyK yang terdaftar ke PN Yogyakarta tanggal 22 Oktober 2024.

Objek tanah yang dipersoalkan disebutkan dalam gugatan berada di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor-Yogya KM.541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.

Heri belum memastikan apakah objek tanah tersebut merupakan lahan bekas lokalisasi Bong Suwung yang belum lama ini disterilkan oleh PT KAI.

"Wah, kalau itu silakan tanya kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Pihak penggugat dalam gugatan primernya menyatakan tergugat I tanpa hak dan secara melawan hukum melakukan pencatatan aktiva tetap (aset tetap) Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas yang dimiliki oleh penggugat.

Baca juga: Bong Suwung Disterilisasi, PT KAI Bakal Kembangkan Stasiun Yogyakarta

Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melakukan penghapusbukuan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak putusan tingkat pertama dibacakan.

Memerintahkan tergugat I untuk mematuhi dan melaksanakan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Menyatakan bahwa tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menyatakan bahwa tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Menyatakan para turut tergugat untuk patuh dan melaksanakan putusan a quo, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved