Rangkuman Materi
Riangkasan Materi PPKN Kelas 11: Hubungan Antarregulasi
Ketidakserasian antara regulasi dapat menyebabkan kebingungan bagi masyarakat dan mengganggu ketertiban hukum.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Setiap jenis peraturan memiliki kekuatan hukum yang berbeda, dengan UUD 1945 sebagai dasar yang paling tinggi.
- Hubungan Antarregulasi
Hubungan antarregulasi menunjukkan bahwa peraturan-peraturan tersebut harus saling mendukung dan tidak boleh bertentangan atau tumpang tindih.
Ketidakserasian antara regulasi dapat menyebabkan kebingungan bagi masyarakat dan mengganggu ketertiban hukum.
Misalnya, dalam konteks otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur potensi daerah masing-masing, tetapi tetap harus memperhatikan regulasi yang lebih tinggi.
- Contoh Kasus
Contoh penerapan hubungan antarregulasi dapat dilihat pada pengaturan otonomi daerah di mana pemerintah daerah harus membuat regulasi yang sesuai dengan undang-undang nasional tanpa melampaui batas kewenangan yang ditetapkan.
Baca juga: Ringkasan Materi PPKN Kelas 11 Peta Pemikiran Para Pendiri Bangsa tentang Pancasila
Pemahaman tentang hubungan antarregulasi sangat penting untuk menciptakan sistem hukum yang harmonis dan efektif di Indonesia.
Hal ini memastikan bahwa setiap peraturan berfungsi dengan baik dalam kerangka hukum yang lebih besar, mendukung tujuan negara untuk menciptakan ketertiban dan keadilan bagi seluruh rakyat.
( MG Wijaningtyas Ayu Syafutri )
Ringkasan Materi PPKN Kelas 11 Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia |
![]() |
---|
Ringkasan Materi PPKN Kelas 11 Cara-cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai |
![]() |
---|
Ringkasan Materi PPKN Kelas 11 Penyelesaian Blok Ambalat dan Sistem Keamanan dan Pertahanan di Laut |
![]() |
---|
Riangkasan Materi Kelas 11 Konsekuensi Pelanggaran Kesepakatan |
![]() |
---|
Ringkasan Materi PPKN Kelas 11: Merawat Tradisi Lokal dan Kebinekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.