Rangkuman Materi
Ringkasan Materi PPKN Kelas 11 Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia
Sengketa ini dimulai pada tahun 1969 ketika Indonesia dan Malaysia melakukan penelitian untuk menentukan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mereka.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Ringkasan Materi PPKN Kelas 11 Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia.
Bagian 4 : Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) | Unit 1 : Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia

Sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia merupakan isu yang kompleks dan berlarut-larut, yang melibatkan klaim atas wilayah perairan yang kaya akan sumber daya alam.
- Latar Belakang Sengketa
a) Lokasi dan Luas : Blok Ambalat terletak di Laut Sulawesi, dengan luas sekitar 15.235 km⊃2;.
Wilayah ini memiliki potensi besar untuk minyak dan gas, menjadikannya sangat bernilai bagi kedua negara.
b) Sejarah Awal : Sengketa ini dimulai pada tahun 1969 ketika Indonesia dan Malaysia melakukan penelitian untuk menentukan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mereka.
Kedua negara mengklaim hak atas wilayah yang sama, termasuk Blok Ambalat.
Baca juga: Ringkasan Materi PPKN Kelas 11: Merawat Tradisi Lokal dan Kebinekaan
- Perjanjian dan Klaim
a) Perjanjian Tapal Batas : Pada 27 Oktober 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen, yang menyatakan bahwa Blok Ambalat adalah milik Indonesia.
Namun, perjanjian ini tidak sepenuhnya mengakhiri konflik, terutama setelah Malaysia mengingkari perjanjian tersebut pada tahun 1979.
b) Klaim Malaysia : Malaysia mulai memasukkan Blok Ambalat ke dalam peta wilayahnya, yang ditolak oleh Indonesia.
Malaysia berargumen bahwa mereka berhak atas wilayah tersebut berdasarkan prosedur penarikan garis pangkal dari pulau-pulau kecil seperti Sipadan dan Ligitan.
- Upaya Penyelesaian
a) Dialog Diplomatik : Pada tahun 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi melakukan dialog untuk meredakan ketegangan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua negara menyampaikan dasar hukum klaim mereka berdasarkan Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
b) UNCLOS 1982 : Indonesia diakui sebagai negara kepulauan dengan hak untuk menarik garis pangkal dari pulau-pulau terluarnya, sedangkan Malaysia dianggap sebagai negara pantai biasa.
Hal ini memberikan keuntungan bagi Indonesia dalam klaim atas Blok Ambalat.
- Status Terkini
| Ringkasan Materi PPKN Kelas 11 Cara-cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai |
|
|---|
| Ringkasan Materi PPKN Kelas 11 Penyelesaian Blok Ambalat dan Sistem Keamanan dan Pertahanan di Laut |
|
|---|
| Riangkasan Materi PPKN Kelas 11: Hubungan Antarregulasi |
|
|---|
| Riangkasan Materi Kelas 11 Konsekuensi Pelanggaran Kesepakatan |
|
|---|
| Ringkasan Materi PPKN Kelas 11: Merawat Tradisi Lokal dan Kebinekaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ringkasan-Materi-PPKN-4.jpg)