Rangkuman Materi

Riangkasan Materi PPKN Kelas 11: Hubungan Antarregulasi

Ketidakserasian antara regulasi dapat menyebabkan kebingungan bagi masyarakat dan mengganggu ketertiban hukum.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Capture Buku Pelajaran PPKN Kelas XI Kurikulum Merdeka
Ringkasan PPKN Kelas 11 (2) 

TRIBUNJOGJA.COM - Riangkasan Materi Kelas 11 Hubungan Antarregulasi.

Bagian 2 : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Unit 2 : Hubungan Antarregulasi

Ringkasan PPKN Kelas 11 (2)
Ringkasan PPKN Kelas 11 (2) (Capture Buku Pelajaran PPKN Kelas XI Kurikulum Merdeka)

Materi PPKN Kelas 11 tentang Hubungan Antarregulasi membahas pentingnya struktur dan interaksi antara berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Regulasi adalah seperangkat peraturan yang dirancang untuk mengendalikan suatu tatanan sosial, mencegah pelanggaran, dan memastikan ketaatan oleh semua anggota masyarakat.

Regulasi ini dapat berasal dari berbagai sumber, tetapi yang paling umum adalah peraturan pemerintah.

Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, merupakan hukum tertinggi dalam sistem hukum Indonesia.

Aturan-aturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: Ringkasan Materi PPKN Kelas 11 Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa dan Bernegara

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hierarki peraturan terdiri dari:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

3. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah

5. Peraturan Presiden

6. Peraturan Daerah Provinsi

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Setiap jenis peraturan memiliki kekuatan hukum yang berbeda, dengan UUD 1945 sebagai dasar yang paling tinggi.

  • Hubungan Antarregulasi

Hubungan antarregulasi menunjukkan bahwa peraturan-peraturan tersebut harus saling mendukung dan tidak boleh bertentangan atau tumpang tindih.

Ketidakserasian antara regulasi dapat menyebabkan kebingungan bagi masyarakat dan mengganggu ketertiban hukum.

Misalnya, dalam konteks otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur potensi daerah masing-masing, tetapi tetap harus memperhatikan regulasi yang lebih tinggi.

  • Contoh Kasus

Contoh penerapan hubungan antarregulasi dapat dilihat pada pengaturan otonomi daerah di mana pemerintah daerah harus membuat regulasi yang sesuai dengan undang-undang nasional tanpa melampaui batas kewenangan yang ditetapkan. 

Baca juga: Ringkasan Materi PPKN Kelas 11 Peta Pemikiran Para Pendiri Bangsa tentang Pancasila

Pemahaman tentang hubungan antarregulasi sangat penting untuk menciptakan sistem hukum yang harmonis dan efektif di Indonesia.

Hal ini memastikan bahwa setiap peraturan berfungsi dengan baik dalam kerangka hukum yang lebih besar, mendukung tujuan negara untuk menciptakan ketertiban dan keadilan bagi seluruh rakyat.

 

 

( MG Wijaningtyas Ayu Syafutri )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved