Debat Terbuka Eddy Hiariej dan Haris Azhar soal Rancangan KUHAP, Sebut RJ Alat Cari Celah
Namun pada praktiknya, Haris dan Eddy tidak menampik bahwa segelintir oknum memainkan KUHAP demi kepentingan politis.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Wakil Menteri Hukum Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej buka-bukaan soal konstitusi serta tahapan dalam merumuskan kitab undang-undangan hukum acara pidana (KUHAP).
Keduanya saling adu argumen mengenai dasar-dasar hukum yang dijadikan petunjuk dalam menegakkan keadilan.
Namun pada praktiknya, Haris dan Eddy tidak menampik bahwa segelintir oknum memainkan KUHAP demi kepentingan politis.
"Di dunia manapun yang namanya hukum acara pasti dirancang sudut pandang hukum, filosofi hukum pidana bukan memproses tersangka, tapi melindungi HAM dari kesewenang-wenangan negara," kata Eddy, dalam Diskusi dan Debat Terbuka Rancangan KUHAP, di Masjid UII, Jalan Cik Di Tiro, Sabtu (9/8/2025).
Oleh karena itu, menurut Eddy, harus mencari format yang tepat agar negara tidak sepenuhnya mengendalikan kekuatan dalam proses penegakan hukum.
Pada praktiknya, Eddy mengungkapkan hak-hak tersangka seringkali diabaikan sekalipun dia telah didampingi para lawyer hukum.
"Sehingga kita harus meramu hukum sedemikian rupa, sehingga bisa netral di satu sisi ada kewenangan aparat dan sisi lain hak-hak tersangka dijamin," terang dia.
Dalam upaya menyeimbangkan itu semua, menurut Eddy, perlu adanya kondisi yang mana advokat harus setara dengan polisi dan jaksa.
"Karena fungsi advokat untuk mengontrol kekuasaan jaksa dan polisi. Untuk menyeimbang kita harus memperkuat advokat sederajat polisi dan jaksa," terang dia.
Dalam debat ini juga disinggung mengenai fungsi Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Moderator dalam diskusi ini menyebut selama ini penyelesaian kasus melalui RJ berpotensi memunculkan intimidasi dan sogokan, terutama pada kasus-kasus KDRT, kekerasan sosial dan konflik agraria.
Namun dalam praktiknya, menurut Haris, aktivis yang sempat berperkara dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, ini pelaksanaan RJ masih diatur penyidik.
"Yang menarik dari RJ itu kewenangan ada di penyidik. Mudah-mudahan ini dihapus, yang kedua selama ini standarnya kita gak tahu, karena hari ini kepolisian jaksa punya standarisasi RJ tersendiri. Ada jaksa dan hakim ada di situ, pakai standar yang mana," terang Haris.
Tetapi dari dua hal itu, Haris lebih menyoroti hal utama yakni berkaitan kewenangan penyidik sebagai mediator RJ.
"Kenapa RJ di bagian kewenangan penyidik disebutkan mediator penyidik berwenang dalam RJ untuk mediasi. Dia yang cari saksi dan bukti dia yang periksa kok tiba-tiba dia yang menguji juga. Selama ini di sejumlah kasus kita menemukan situasi itu, dia bisa memaksa (pihak berperkara) kalau gak tanda tangaan saya temukan bukti-bukti kejahatan," ujarnya.
Dari situasi semacam itu, Haris menyimpulkan bahwa hukum dipakai untuk mencari celah.
| Pelajar Taruna Nusantara Belajar Perencanaan Keuangan dan Antisipasi Scam Digital |
|
|---|
| Pemain Paling Berharga dengan Kontrak Berakhir 2027: Vinicius Junior hingga Kane |
|
|---|
| Setelah Chelsea Resmi Pecat Enzo Maresca, Rosenior Jadi Kandidat Pengganti |
|
|---|
| Pesan Mahfud MD Setelah KUHP dan KUHAP Baru Berlaku |
|
|---|
| Transfer AC Milan Januari: Allegri Sah Punya Striker Baru, Kini Kontrak Maignan Jadi Prioritas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Debat-Terbuka-Eddy-Hiariej-dan-Haris-Azhar-soal-Rancangan-KUHAP-Sebut-RJ-Alat-Cari-Celah.jpg)