PHRI DIY Awasi Ketat Anggotanya yang Jual Miras

Selain tidak memiliki perizinan, konsumen yang membeli miras di toko ilegal juga tidak diawasi.

Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY memastikan anggotanya yang menjual minuman keras (miras) diawasi. 

Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, mengatakan hotel yang menjual miras adalah hotel bintang tiga ke atas. Ada pula restoran anggota PHRI DIY yang menjual miras. Namun penjualannya diawasi ketat oleh PHRI DIY.

“Satu, izin perizinannya (diawasi). Dua, pelaksanaannya, dari mereka (hotel dan restoran) menjual (miras). Aturan-aturannya sangat ketat. Mereka tidak bisa menjual keluar, bisa diminum di tempat itu (hotel atau restoran). Sehingga (konsumen) dalam pengawasan hotel maupun resto atau kafe masing-masing,” katanya, Rabu (30/10/2021).

Pihaknya pun melakukan pengawasan ketat terhadap anggotanya yang menjual miras dan berkomitmen dalam memberikan sanksi.

“Kalau melanggar ya kami tindak, dari PHRI kan ada SP 1, SP 2, SP 3. Dan yang menindak izinnya bukan dari PHRI, tetapi pemerintah. Kami komitmen (melakukan pengawasan) itu,” ungkapnya.

Deddy mengakui miras merupakan salah satu pendukung pariwisata di DIY, terutama bagi wisatawan mancanegara.

Namun jangan sampai penjualan miras justru menjadi bumerang yang mencoreng citra pariwisata DIY.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur DIY Sri Sultan HB X Instruksikan Optimalisasi Pengendalian Miras

Untuk itu, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pengendalian penjualan miras, terutama toko yang ilegal.

Selain tidak memiliki perizinan, konsumen yang membeli miras di toko ilegal juga tidak diawasi.

Di samping itu, penjualan miras secara ilegal juga merugikan hotel dan restoran anggotanya, sebab harganya jauh lebih murah.

“Kalau itu ilegal ya memang harus diberantas, karena nggak terkontrol. Pengawasannya tidak ketat, bisa diminum di jalan-jalan. Nantinya bisa merusak citra Jogja, yang seharusnya miras jadi penunjang pariwisata, nanti malah jadi bumerang,” ujarnya.

“Sekarang bisa (membeli miras) secara online juga. Ini yang harus diatur. Dan ini nantinya juga merugikan anggota kami yang telah mengurus izin-izin, yang notabene menguras tenaga, pikiran, dan biaya yang cukup banyak,” sambungnya.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY, Bobby Ardyanto Setyo Ajie mengatakan miras memang menjadi salah satu pendukung sektor pariwisata DIY.

Hal itu karena market pariwisata DIY merupakan wisatawan mancanegara, khususnya Eropa. Sehingga minuman beralkohol menjadi salah satu kebutuhan mereka. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved