DPRD Kulon Progo Usulkan Raperda Baru Perketat Mihol dan Larang Minuman Oplosan

Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin menjelaskan bahwa Raperda ini diusulkan berdasarkan inisiatif dari para anggota dewan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Alexander Aprita
RAPUR: Rapat Paripurna membahas Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan di DPRD Kulon Progo, Kamis (09/04/2026). 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Kulon Progo mengusulkan Raperda baru untuk mengendalikan mihol dan melarang minuman oplosan.
  • Raperda akan memperketat produksi dan peredaran mihol, hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti hotel berbintang.
  • Bupati mengapresiasi usulan ini, namun meminta aturan lebih rinci serta koordinasi dengan Pemda DIY dan masyarakat.

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol) serta Pelarangan Minuman Oplosan. Raperda ini akan menggantikan Perda lama.

Usulan disampaikan saat Rapat Paripurna (Rapur) pada Kamis (09/04/2026) di Kantor DPRD Kulon Progo. Rapur turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo.

Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin menjelaskan bahwa Raperda ini diusulkan berdasarkan inisiatif dari para anggota dewan.

"Kami ingin ada aturan dalam rangka menyelamatkan anak-anak muda Kulon Progo dari bahaya mihol dan oplosan," jelas Aris.

Aturan ketat, oplosan dilarang

Raperda ini akan menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. Raperda ini akan mengatur secara lebih spesifik.

Aris mencontohkan bahwa di Raperda baru, produksi mihol di Kulon Progo akan dilarang sepenuhnya, terutama yang oplosan. Peredarannya pun akan lebih diperketat.

"Yang jelas Raperda akan mengikuti ketentuan sesuai aturan di atasnya," ujarnya.

Aris mengatakan radius wilayah peredaran mihol juga akan diatur lebih ketat. Adapun peredaran dan konsumsi mihol masih diperkenankan hanya untuk tempat tertentu seperti hotel berbintang.

Menurutnya, Raperda ini akan lebih menguatkan pengawasan terhadap peredaran dan produksi mihol di Kulon Progo. Termasuk mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo lebih optimal dalam menindak pelanggaran terkait mihol.

"Kami mendorong agar Pemkab Kulon Progo lebih mengoptimalkan penegakan hukum soal peredaran dan produksi mihol," jelas Aris.

Harus lebih rinci

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengapresiasi inisiatif DPRD Kulon Progo dalam mengusulkan Raperda tersebut. Sebab peredaran mihol di masyarakat berpotensi menyebabkan gangguan sosial, risiko kesehatan, hingga dampak negatif pada ketertiban.

Namun ia berharap agar penyusunan tiap pasal di Raperda dilakukan secara lebih rinci. Seperti soal radius, mihol, tradisional, hingga penegakan pada peredaran mihol yang bisa dilakukan secara daring atau online.

"Kami menyarankan agar Raperda turut memuat optimalisasi koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dan masyarakat di daerah terkait pengendalian dan pengawasan mihol," papar Agung.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved