Ronald Tannur Kaget Saat Tim Kejaksaan Menangkapnya di Rumahnya di Surabaya

Tim gabungan dari Kejaksaan menangkap terpidana perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur di kediamannya di Surabaya

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Ronald Tannur (berbaju merah) dieksekusi tim gabungan Kejaksaan di Surabaya, Minggu (27/10/2024) 

Mia mengungkapkan, Ronald Tannur akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng.

 "Ronald Tannur akan dititipkan ke Rumah Tahanan Medaeng,"jelasnya.

Ia mengatakan, Ronald Tannur ditahan terpisah dari tiga hakim yang mengadili kasusnya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.

Mia menegaskan, Kejati Jatim hanya melaksanakan eksekusi sesuai petunjuk Kejaksaan Agung.

"Materi perkara akan dijelaskan oleh Kejaksaan Agung," terang dia.

Dalam dugaan kasus suap perkaranya, status hukum Ronald Tannur belum ditentukan.  

Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Ronald Tannur sebagai saksi.

"Untuk Ronald Tannur dalam perkara ini akan kami panggil sebagai saksi,” ungkap Abdul, dalam wawancara dengan Kompas TV, yang dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Sebagaimana diketahui, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi.

Berdasarkan informasi dari situs MA, vonis tersebut diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Soesilo, dengan anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo, pada Selasa (22/10/2024).

Putusan kasasi ini membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024 lalu.

Sebelumnya, pada Juni 2024 lalu, JPU dari Kejati Jatim menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dia dianggap terbukti melanggar melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Namun ketiga hakim tersebut membebaskan Ronald Tannur.

Jaksa pun mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Dalam rangkaian perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan kasus suap perkara Ronald Tannur.

Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Kejaksaan Agung juga menetapkan kuasa hukum Ronald Tannur Lisa Rachmat dalam kasus yang sama. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved