Ronald Tannur Kaget Saat Tim Kejaksaan Menangkapnya di Rumahnya di Surabaya

Tim gabungan dari Kejaksaan menangkap terpidana perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur di kediamannya di Surabaya

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Ronald Tannur (berbaju merah) dieksekusi tim gabungan Kejaksaan di Surabaya, Minggu (27/10/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Tim gabungan dari Kejaksaan menangkap terpidana perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur di kediamannya di komplek perumahan Pakuwon City Surabaya Minggu (27/10/2024) siang. 

Kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti sendiri sudah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Putra mantan anggota fraksi PKB DPR RI.

Dikutip dari Kompas.com,  Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan Gregorius Ronald Tannur tidak melakukan perlawanan saat tim Kejaksaan melakukan eksekusi penangkapan  terhadap yang bersangkutan.

Setelah diamankan, petugas langsung menggelandangnya menuju ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam video penangkapan yang diperoleh dari tim kejaksaan, nampak Ronald Tannur mengenakan atasan kaus warna krem dan celana panjang warna hitam. 

Dia juga merangkul tas putih dan bermasker hitam.

Dalam perjalanan keluar dari pintu rumah, Ronald Tannur nampak menoleh ke arah dua kandang anjing piaraannya sambil berjalan. 

Kedua anjing dalam kandang juga sempat menggonggong merespons tatapan Ronald Tannur.

Putra mantan anggota fraksi PKB DPR RI itu lantas terus berjalan menuju mobil tim kejaksaan yang menunggu di depan rumah. 

"Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Minggu malam.

Ronald Tannur juga disebut berupaya menunda-nunda eksekusi.

"Hanya tindakan wajar untuk menunda-nunda eksekusi, namun sesuai SOP, dia tetap diamankan," kata dia.

Baca juga: Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tangkap Mantan Pejabat MA

Menurut Mia, pihak Kejaksaan sudah mendeteksi keberadaan Ronald Tannur di Surabaya meski yang bersangkutan memiliki dua alamat rumah.

Rumah terpidana di Jawa Timur berada Perumahan Pakuwon City Surabaya, dan di Kelurahan Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenamu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Setelah dideteksi ternyata yang bersangkutan berada di Surabaya, sehingga langsung kami amankan," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved