Pilkada Sleman 2024

Pilkada Sleman 2024:  Ribuan APK Langgar Aturan,  Ada yang Dipasang di Pohon hingga Tiang Listrik 

Bawaslu Kabupaten Sleman menemukan ada 2.939 alat peraga kampanye di Pemilihan Kepala Daerah Sleman 2024 melanggar aturan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Rabu (27/12/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menemukan ada 2.939 alat peraga kampanye (APK) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2024 melanggar aturan.

Mayoritas pelanggarannya terkait teknis pemasangan. Ada alat peraga yang ditemukan dipasang di pohon maupun di tiang listrik.

"Ini lagi proses penanganan pelanggarannya, dan dalam waktu dekat akan direkomendasikan ke KPU dan jajarannya untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Senin (28/10/2024). 

Dari jumlah 2.939 APK yang ditemukan melanggar, menurut Arjuna, sebanyak 1.206 alat peraga terkait pasangan calon nomor urut 1 Kustini Sri Purnomo - Sukamto.

Sedangkan 1.733 alat peraga lainnya terkait pasangan calon nomor urut 2, Harda Kiswaya - Danang Maharsa. 

Rekomendasi dari penanganan pelanggaran APK yang melanggar ini, dilakukan di setiap Kapanewon oleh Panwascam kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca juga: Proses Sortir-Lipat Surat Suara Pilkada Sleman 2024 Selesai,  Totalnya 877.347 Lembar 

Adapun bunyi rekomendasinya, agar PPK menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Mungkin nanti PPK akan berkoordinasi terkait teknis tindaklanjutnya. (Jika penertiban) yang berkoordinasi dengan Satpol-PP juga nanti KPU. Bawaslu hanya mendampingi saat penertiban APK nanti," kata dia. 

Terpisah, Kepala Satpol-PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menyampaikan, pihaknya sepakat jika ada alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai ketentuan maka harus ditertibkan.

Sejauh ini, pihaknya juga sudah menertibkan sejumlah alat peraga yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Seperti rawan roboh membahayakan pengendara, mengganggu penglihatan traffic lalulintas maupun menghalangi nama institusi. 

"Tanpa konsultasi dengan Bawaslu, kami tertibkan. Ada sekitar 8-10 titik. Jadi begitu ada aduan masyarakat, misalnya menghalangi isyarat lampu lalulintas, ya sudah, tanpa rekomendasi Bawaslu kami tertibkan, karena membahayakan," kata dia.(rif)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved