5 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Berzikir
Zikrullah melibatkan seluruh aspek yang ada dalam diri seorang mukmin. Oleh karena itu, seorang mukmin dapat berzikir di mana pun ia berada.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM – Pernahkah Tribunners ingin merasakan hubungan yang lebih dekat dengan Sang Pencipta?
Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut ialah dengan berzikir.
Zikir atau mengingat Allah merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Allah Swt berfirman dalam surah Al-Ahzab ayat 41,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya”.
Adapun firman Allah dalam surah lainnya,
لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْءَاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًا
Artinya: “Bagi orang yang mengharapkan (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari akhir, dan banyak berzikir kepada Allah”. (Q.S. Al-Ahzab: 21).
Dalam sebuah hadis Rasulullah Saw bersabda,
“Tidaklah suatu kaum berada dalam suatu majelis untuk berzikir kepada Allah, melainkan mereka akan mendapatkan penjagaan malaikat, memperoleh curahan rahmat, diberikan ketenangan, dan disebut-sebut Allah di hadapan orang-orang yang ada di sekeliling-Nya.” (HR. Muslim)
Dari surah al-Ahzab maupun hadis shahih yang diriwayatkan Imam Muslim tersebut, kita belum memperoleh gambaran tentang waktu, tempat, maupun keadaan bagaimana seharusnya seorang mukmin melakukan zikrullah.
Baca juga: Rahasia Hari Jumat: Mengapa Zikir dan Doa Begitu Istimewa
Waktu Berzikir
Zikrullah melibatkan seluruh aspek yang ada dalam diri seorang mukmin.
Oleh karena itu, seorang mukmin dapat berzikir di mana pun ia berada.
Sebagai upaya memberikan pemahaman terhadap Q.S. al-Ahzab ayat 41, Ibnu Jarir al-Thabari menyatakan, “Allah tidak memfardhukan suatu kewajiban pun, melainkan juga telah menetapkan batasannya, kemudian ketika orang yang memperoleh beban kefardhuan itu bisa udzur karena adanya halangan, selain zikir. Allah Swt tidak menetapkan batasan zikir yang harus dicapainya, namun juga sekaligus tidak menggangap ada udzur bagi seseorang untuk tidak melakukannya, kecuali hilang akalnya.”
Pada kalimat, “Allah tidak menetapkan batas tertentu atas zikir yang harus dicapai,” dari penyataan al-Thabari disini ialah batas yang dimaksudkan, bukan saja batas jenis dan jumlah, tetapi juga batas waktu.
| BKPSDM Kulon Progo Sosialisasikan Regulasi Kepegawaian PPPK Paruh Waktu sebagai ASN |
|
|---|
| Viral Sekelompok Orang Berzikir di Pelataran Candi Prambanan, Pengelola Angkat Bicara |
|
|---|
| BKPSDM Kulon Progo Upayakan Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Minimal UMP/UMK |
|
|---|
| Pemkab Gunungkidul Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 1.992 Pegawai |
|
|---|
| 15 Tahun Menanti, Pegawai Honorer Pemkab Bantul Ini Akhirnya Terima SK PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Zikir4.jpg)