Pak Dukuh di Boyolali Nekat Rudapaksa Warganya yang ODGJ di Kebun Singkong

Kasus pemerkosaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ini terungkap setelah korban berinisial SMT (32) itu melahirkan bayi perempuan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, BOYOLALI – Pak Dukuh di Boyolali ini sungguh bejat. Bagaimana tidak, Pak Dukuh berinisial MT ini tega memperkosa seorang perempuan yang mengalami gangguan jiwa.

Aksi pemerkosaan ini dilakukan oleh MT sebanyak tiga kali hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan bayi perempuan.

Kasus pemerkosaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ini terungkap setelah korban berinisial SMT (32) itu melahirkan bayi perempuan.

Keluarga korban baru mengetahui kalau SMT dalam kondisi hamil dua pekan sebelum melahirkan.

Pihak keluarga akhirnya memilih untuk melaporkan kasus yang dialami oleh SMT ke kepolisian.

Jajaran Satreskrim Polres Boyolali akhirnya bergerak melakukan penyelidikan.

Polisi pun mendapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku pemerkosaan.

Polisi kemudian mengamankan MT untuk diperiksa.

Di hadapan polisi, MT mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini sudah mendekam di penjara.

Dikutip dari Tribun Jateng, Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa MT telah melakukan rudapaksa terhadap wanita berinisial SMT (32) sebanyak tiga kali.

Perbuatan tersebut dilakukan di kebun singkong yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), dengan modus bujuk rayu dan iming-iming uang kepada korban.

Peristiwa pertama terjadi pada akhir tahun 2023, saat korban mengikuti MT yang sedang berjalan pagi usai salat subuh.

Menurut pengakuan MT, korban yang mengalami gangguan mental tersebut sering mengikuti dirinya saat berjalan pagi.

Pada kesempatan pertama di kebun singkong, MT mengaku tidak mampu menahan nafsunya dan melakukan tindakan asusila.

"Kejadian pertama ini membuat saya ketagihan," ungkap MT dengan blak-blakan di hadapan AKBP Budi Adhy Buono. Pelaku bahkan mengakui bahwa ia merasa "keenakan" saat melancarkan aksinya.

Baca juga: Sindikat Curanmor Spesialis Footstep Dibongkar Polda DIY, Sudah Beraksi di 32 TKP

Korban Melahirkan Awal Juni

Kasus ini mulai terendus pada awal Juni 2024 ketika SMT melahirkan seorang bayi perempuan.

Keluarga korban yang baru mengetahui kehamilan SMT sekitar dua minggu sebelum melahirkan, segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi dari SMN, kakak kandung SMT, keluarga awalnya tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kehamilan adiknya, hingga akhirnya muncul kecurigaan terhadap sosok Kadus di desa mereka.

Kecurigaan tersebut ternyata benar adanya. Pak Kadus MT yang sebelumnya dikenal sebagai sosok terpandang di desa, kini harus menghadapi kenyataan pahit dengan status sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan.

Polisi menetapkan MT sebagai tersangka setelah menemukan bukti-bukti yang cukup dan mendapatkan pengakuan langsung darinya.

Penetapan tersangka dilakukan lima hari lalu, dan sejak itu MT telah ditahan di Mapolres Boyolali.

AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi korban yang lemah secara mental untuk melancarkan aksinya.

MT kerap memberikan perhatian lebih kepada SMT dan memberi uang sebagai iming-iming, dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu setelah setiap kali melakukan perbuatannya.

Kasus ini menyoroti bagaimana pelaku dengan tega memanfaatkan kondisi korban yang tidak mampu melawan atau melapor.

Setelah melakukan aksinya pertama kali, MT kembali mengulangi perbuatannya di tempat yang sama.

Pada dua kesempatan berikutnya, korban kembali mengikuti MT hingga tiba di kebun singkong, di mana perbuatan asusila tersebut kembali dilakukan.

Pelaku mengaku merasa aman melakukan aksinya pada pagi buta, saat situasi masih gelap dan tidak ada orang lain yang melihat.

Kini, MT telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 286 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dan menggali informasi lebih lanjut terkait modus operandi yang digunakan pelaku.

Kakak korban, SMN, mengungkapkan bahwa keluarganya merasa terpukul dengan kejadian ini, terutama setelah mengetahui bahwa sosok yang mereka curigai adalah tokoh masyarakat yang seharusnya melindungi, bukan justru merugikan.

"Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa kehamilan SMT baru diketahui dua minggu menjelang perkiraan waktu lahir.

Setelah dilakukan tes kehamilan dan pemeriksaan di Puskesmas setempat, diketahui bahwa bayi dalam kandungan SMT sudah mendekati waktu kelahiran.

Usai melahirkan, keluarga langsung melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dan berharap agar pelaku segera ditemukan.

Polres Boyolali kini tengah mengumpulkan informasi tambahan dan memeriksa saksi-saksi lain untuk memperkuat berkas perkara.

Keluarga korban juga telah mendapatkan pendampingan dan dukungan dari pihak berwenang, termasuk dalam merawat bayi yang baru dilahirkan. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved