Pak Dukuh di Boyolali Nekat Rudapaksa Warganya yang ODGJ di Kebun Singkong

Kasus pemerkosaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ini terungkap setelah korban berinisial SMT (32) itu melahirkan bayi perempuan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Shutterstock
Ilustrasi 

Korban Melahirkan Awal Juni

Kasus ini mulai terendus pada awal Juni 2024 ketika SMT melahirkan seorang bayi perempuan.

Keluarga korban yang baru mengetahui kehamilan SMT sekitar dua minggu sebelum melahirkan, segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi dari SMN, kakak kandung SMT, keluarga awalnya tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kehamilan adiknya, hingga akhirnya muncul kecurigaan terhadap sosok Kadus di desa mereka.

Kecurigaan tersebut ternyata benar adanya. Pak Kadus MT yang sebelumnya dikenal sebagai sosok terpandang di desa, kini harus menghadapi kenyataan pahit dengan status sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan.

Polisi menetapkan MT sebagai tersangka setelah menemukan bukti-bukti yang cukup dan mendapatkan pengakuan langsung darinya.

Penetapan tersangka dilakukan lima hari lalu, dan sejak itu MT telah ditahan di Mapolres Boyolali.

AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi korban yang lemah secara mental untuk melancarkan aksinya.

MT kerap memberikan perhatian lebih kepada SMT dan memberi uang sebagai iming-iming, dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu setelah setiap kali melakukan perbuatannya.

Kasus ini menyoroti bagaimana pelaku dengan tega memanfaatkan kondisi korban yang tidak mampu melawan atau melapor.

Setelah melakukan aksinya pertama kali, MT kembali mengulangi perbuatannya di tempat yang sama.

Pada dua kesempatan berikutnya, korban kembali mengikuti MT hingga tiba di kebun singkong, di mana perbuatan asusila tersebut kembali dilakukan.

Pelaku mengaku merasa aman melakukan aksinya pada pagi buta, saat situasi masih gelap dan tidak ada orang lain yang melihat.

Kini, MT telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 286 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dan menggali informasi lebih lanjut terkait modus operandi yang digunakan pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved